Ingat! Hanya Pajak Yang Dibebaskan Untuk Tenant Mall Selama Juni-Juli
Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemberian insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.
- Widya Robotic Kenalkan Produk Unggulan di GEM Indonesia CON-MINE 2025
- Dorong Akses Inklusif, DLI Tawarkan Beasiswa Hingga 100% untuk Mahasiswa Baru
- WIKA Beton dan Rumbel UI Sinergi Dorong Pendidikan Anak Bangsa
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses.
Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif.
Sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara lengkap insentif seperti apa yang akan diberikan.
“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” imbuhnya.***