INFONews

Permudah MBR Miliki Rumah, Menteri PKP Teken Permen Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025

Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku secara nasional.

Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bergerak cepat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

“Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Maruarar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Turut hadir dalam acara ini Ketua Umum berbagai asosiasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri PKP
Menteri PKP Teken Permen Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025

Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku secara nasional. Maruarar meminta seluruh pengembang dan pemangku kepentingan perumahan untuk turut mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas.

Selain itu, Kementerian PKP juga telah mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

“Dengan dinaikkannya batas penghasilan MBR, pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses rumah murah. Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap hak hunian masyarakat,” tegas Maruarar.

Ruang Lingkup Permen PKP 5/2025:

  • Besaran Penghasilan MBR
  • Kriteria MBR
  • Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR

Besaran Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Zonasi:

1. Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

  • Tidak Kawin: Rp8.500.000
  • Kawin: Rp10.000.000
  • Peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Bali)

  • Tidak Kawin: Rp9.000.000
  • Kawin: Rp11.000.000
  • Peserta Tapera: Rp11.000.000
Menteri PKP
Menteri PKP Teken Permen Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025

3. Zona 3 (Papua dan daerah otonomi Papua)

  • Tidak Kawin: Rp10.500.000
  • Kawin: Rp12.000.000
  • Peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Tidak Kawin: Rp12.000.000
  • Kawin: Rp14.000.000
  • Peserta Tapera: Rp14.000.000

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian PKP dalam penyusunan produk hukum yang mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.

“Kami berharap Permen ini memperluas akses masyarakat untuk memiliki rumah. Kami siap mendukung penuh penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan apresiasinya atas pelibatan BPS dalam penyusunan Permen PKP ini. Menurutnya, penggunaan data dan kajian BPS akan membantu memastikan program perumahan berjalan tepat sasaran. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp