Ganjil Genap di Jakarta Jadi 13 Ruas Jalan, Ini Titik Lokasinya
Konstruksi Media – Kebijakan ganjil genap di Daerak Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ditambah menjadi 13 titik. Ini guna membatasi kendaraan roda empat di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berlangsung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini ditambah setelah sebelumnya hanya ada tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” katanya di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu, 24 Oktober 2021.
- Profesor ITS Kembangkan Metode Komputasi Material Berbasis Meshless untuk Efisiensi dan Keberlanjutan
- Navigasi Risiko Sektor Publik 2025: Strategi untuk Keberlanjutan Keuangan dan Infrastruktur
- ASTRA Infra Siapkan Layanan Prima untuk Mudik Lebaran 2025, Aman dan Nyaman
Adapun 13 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. Dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjut 16.00-21.00 WIB.
“Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta akan dimulai pekan depan.
“Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober,” tutur Sambodo.