Pelabuhan

Dihentikan Paksa, Proyek Reklamasi Madura Belum Dapat Izin Kemenhub

Konstruksi Media – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memimpin penghentian proyek reklamasi di kawasan industri Marunda. Proyek reklamasi ini belum dapat izin dari Kementerian Perhubungan karena peruntukannya sebagai pelabuhan.

Lahan reklamasi seluas 50 hektare ini akan jadi pelabuhan swasta yang terletak di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Terkait permasalahan reklamasi di Pantai Marunda, setelah saya koordinasikan permasalahannya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas LH dan DPMPTSP Provinsi Jabar sebagai instansi penerbit rekomendasi dan izin kegiatan di Marunda tersebut,  ada izin yang tidak terpenuhi,” ujar Dani Ramdan, kepada wartawan, kemarin.

Penghentian paksa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT Tegar Primajaya.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektare, yang dilakukan PT Tegar Primajaya, tidak dilengkapi dengan perizinan berdasarkan peraturan terkait.

“Maka hari ini Dinas LH Provinsi Jabar menerbitkan Kep Gub tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT Tegar Primajaya, untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perizinan teknis dalam kegiatan reklamasi tersebut,” katanya.

Dani mengatakan, proyek reklamasi itu dilakukan untuk membangun pelabuhan swasta di perairan utara Bekasi. Dari sisi lingkungan, kata Dani, pihak pengembang sebenarnya telah mendapatkan izin. 

Namun, karena proyek itu berkaitan dengan transportasi, memakai izin dari Kementerian Perhubungan tetap diperlukan. Hanya saja, tatkala izin Kemenhub belum terbit, proyek justru telah dikerjakan.

“LH telah memberikan izin awal itu dari sisi lingkungan, bahwa memang kegiatan sudah bisa berjalan. Tapi karena ini kegiatannya adalah terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh (izin) dari Kemenhub. Ini yang belum tuntas dan kegiatan masih berjalan,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menandatangani surat keputusan untuk menghentikan sementara secara paksa kegiatan ini.

Dani menegaskan seluruh pengusaha agar tidak main-main terhadap pengurusan izin. Sanksi lebih tegas dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan untuk melawan aturan yang berlaku. 

“Bisa pidana kalau misalnya setelah dihentikan tapi masih ada kegiatan, ada pelanggaran pidana,” ucap dia.

Sementara itu, pada penghentian paksa proyek reklamasi, tidak ada satu pun pihak pengembang yang mau memberikan keterangan. Bahkan sempat terjadi kericuhan tatkala petugas keamanan proyek melarang wartawan meliput ke lokasi.***

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp