Air

Siapkan Subsidi Rp33,68 Miliar, Harga Air Bersih di Jakarta Jadi Rp 3.550/m³

Konstruksi Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah mengajukan subsidi air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022.

Pemberian subsidi air bersih ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengatakan, subsidi air bersih itu diberikan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

“Subsidi air bersih di DKI Jakarta ini menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan ‘pemulihan biaya penuh’ (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujar Yusmada Faizal dalam keterangan tertulis PPID DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, tarif air bersih perpipaan sebelum dikenakan subsidi mencapai Rp 32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021. Adanya kebijakan subsidi ini, kami harapkan bisa mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM JAYA,” kata Yusmada Faizal.

Dengan adanya subsidi air bersih ini, pihaknya mengharapkan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penggunaan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence di Jakarta.

Lebih lanjut, Yusmada menyampaikan, pelayanan ditargetkan untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh PAM JAYA. Yakni, di wilayah daratan yang daerahnya mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Yusmada menjelaskan, untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM JAYA.

Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. Air bersih di kios air ditampung dalam tandon atau tangki air dengan kapasitas 4 m³.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM JAYA telah membangun sebanyak 102 kios air. Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pengoperasian dan jumlah kios air,” ungkap Yusmada Faizal.

Sementara, untuk di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Penugasan ini meliputi kegiatan: pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

“Skema penyaluran air bersih ke rumah warga dilakukan melalui pipa distribusi. Jumlah pemakaian air bersih oleh warga diketahui melalui pembacaan meter air di rumah warga,” terang Yusmada Faizal.

Saat ini, terdapat 8 IPA SWRO yang dioperasikan oleh PAM JAYA untuk melayani 9 pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu.

Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo menambahkan bahwa sampai dengan sekarang terdapat 5.526 sambungan pelanggan air perpipaan di Kepulauan Seribu.

Melalui kebijakan subsidi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA bersama Dinas SDA melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, yang juga akan dilakukan oleh Bupati beserta para Camat dan Lurah. Tujuannya, agar informasi subsidi air bersih ini dipahami oleh masyarakat, terutama masyarakat di Kepulauan Seribu.***

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp