Mining

Mulai Hari Ini, Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut

Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan membuka kembali kran ekspor batu bara setelah mendapat protes keras dari Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.

Sebelumnya, Pemerintah melarang ekspor batu bara satu bulan penuh 1 Januari hingga 31 Januari 2022 mengingat pasokan batu bara untuk PLTU makin menipis.

“Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/1/2022).

Rencana pembukaan ekspor batu bara ini dilakukan setelah rapat bersama  dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).

Menurut Luhut, pihaknya akan mengevaluasi pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) hingga persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

“Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual,” katanya.

Dia menegaskan, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Diakuinya, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.

“Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla,” ungkapnya.

Awalnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin. ***

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp