HeadlineINFOInfrastrukturNews

Lima Investor Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan Lahan di IKN Senilai Rp2,42 Triliun

Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang jelas terkait hak atas tanah.

Konstruksi Media – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, bersama lima investor menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN serta Akta Notarial di City Hall Kantor Otorita IKN, Selasa (18/03/2025).

Kelima investor tersebut adalah PT Citadel Group Indonesia yang berfokus pada pembangunan pusat gaya hidup, PT Berkat Kalimantan Abadi yang akan membangun pusat makanan dan minuman, PT Perintis Pondasi Teknotama yang berencana membangun perkantoran, showroom, serta infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, PT Perintis Power Investment yang akan mendirikan kawasan campuran, serta PT Sentra Unggul Nusantara yang akan membangun kawasan perniagaan. Total investasi yang dikucurkan mencapai Rp2,42 triliun.

Investor IKN
Investor penandatanganan pemanfaatan lahan di IKN

Dalam kesempatan tersebut, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang jelas terkait hak atas tanah. “Jika para investor sudah menandatangani perjanjian ini, Otorita IKN akan membantu mengurus sertifikatnya. Dengan sertifikat ini, investor bisa langsung memulai pembangunan untuk melengkapi ekosistem di Nusantara,” ujarnya.

Penandatanganan ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Kantor Otorita IKN dan menandai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan adanya perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas dan terjamin.

1 2Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp