PerumahanPROPERTY

Kabar Gembira, Diskon 50% Beli Rumah Diperpanjang

Konstruksi Media – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah diperpanjang hingga September 2022.

Untuk informasi, kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

Febrio mengatakan, keberlanjutan pemulihan ekonomi perlu terus dijaga untuk mengangkat kembali kinerja ekonomi pada jalur sebelum periode pra-pandemi. Hal tersebut, kata dia, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah panjang.

“Pemberian insentif yang tepat sasaran pada sektor strategis, termasuk sektor perumahan. Sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi,” ucap Febrio.

Ia mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP tersebut berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Seiring pemulihan ekonomi, menurut Febrio, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan, namun besarannya dikurangi secara terukur.

Baca juga: Anak Usaha Hutama Karya Targetkan Kontrak Baru Rp4,4 Triliun

Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Persyaratan mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp