Konstruksi Media – PT Pakuwon Jati Tbk atau PWON mengincar peluang dari penerbitan regulasi kemudahan pembelian Warga Negara Asing (WNA) pada sejumlah proyek residensial yang dikembangkan.
Aturan kemudahan kepemilikan rumah bagi WNA tertulis dalam PP No. 18 Tahun 2021, yakni status kepemilikan unit menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pembelian hanya dengan paspor, hingga penurunan batas harga pembelian menjadi minimal Rp1 miliar dari semula minimal Rp5 miliar.
Presiden Direktur PWON Alexander Stefanus Ridwan Suhendra mengatakan, masih menjual produk hunian vertikal yang berada di angka Rp2-5 miliar. Harga tersebut merupakan batasan pembelian properti bagi WNA di Indonesia.
Baca juga: Indotruck Utama Kenalkan ICDC, Fasilitas Teknologi Digital Mumpuni
“Kita akan bangun Kota Kasablanka 2 dan Gandaria 2 akan segera bangun mungkin disana ada potensial untuk WNA,” kata Ridwan kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengatakan, pengembang properti mixed-use Kota Kasablanka atau Kokas sedang merencanakan pembangunan fase keempat. Saat ini, kata dia, mal yang terintegrasi dengan perkantoran dan hunian vertikal itu telah terisi 100 persen.
“Sekarang saja banyak WNA yang sewa, terutama Jepang dan Korea yang di Gandaria sama Kokas. Kalau ada pasanya, siapa sih yang enggak mau bangun,” ucap Stefanus.
Baca artikel selanjutnya:
- Peran Strategis AKI dalam Mendorong Pengembangan Perumahan Nasional
- Pintu Baja Fortress Makin Berkembang, JBS Perkasa Beri Penghargaan untuk Mitra Toko Terbaik
- Penerapan Green Building, IPMA Dorong Pengelolaan Berbasis Teknologi
- IAI Banten Hadirkan Maestro Arbain Rambey dalam Lokakarya “Sisi Lain Fotografi Arsitektur” di IndoBuildTech 2025