TRANSPORTATIONUdara

Kemenhub Ciptakan Bandar Udara Berkelanjutan melalui Eco dan Smart Airport

Untuk eco airport erat kaitannya dengan green building, sementara smart airport dengan penerapan teknologi.

Konstruksi Media – Kementerian Perhubungan menyatakan dalam upaya menjadikan bandar udara berkelanjutan (sustainable airport) dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan salah satunya yakni melakukan dekarbonisasi untuk mencapai net zero emission, dan juga menerapkan eco airport dan smart airport.

Hal tersebut dikatakan  oleh Kasubdit Tata Kebandarudaraan dan Lingkungan Kementerian Perhubungan Febi Oki Wahyudi, ST.,MT, mewakili Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Nafan Syahroni, dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh HK Expert Talk, Rabu, (19/10/2022).

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan Hubud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

Untuk diketahui, webinar ini dihelat oleh Badan Kejuruan Sipil – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Kementerian Perhubungan serta PT Hutama Karya (Persero).

Febi Oki memberikan paparan mengenai Manajemen dan Rekayasa Bandar Udara Berkelanjutan sebagai bagian dari Sustainable Smart Airport.

“Jadi bicara mengenai bandar udara berkelanjutan terkait erat dengan smart airport dan eco airport,” kata dia.

Dia menjelaskan, untuk eco airport erat kaitannya dengan green building, sementara smart airport erat kaitannya dengan penerapan teknologi.

“Jika bicara tentang konsep sustainable airport development terdapat empat pilar yang penting dan harus diperhatikan, dari empat pilar ini yang sangat menentukan untuk berkonsen berkelanjutan, yang pertama yakni enviroment (lingkungan), community, economy, dan operations,” imbuh Febi Oki.

Baca Juga : Inovasi Pelabuhan Indonesia , Dirut Pelindo: Jadi World Class Port

Di sektor lingkungan, urainya, secara signifikan tidak menimbulkan dampak  yang dapat merusak lingkungan.

Lalu untuk sektor community, jelas dia, harus memberi suatu keuntungan kepada community di sekitarnya. Kemudian disektor ekonomi, paparnya, hal ini tentunya akan menimbulkan suatu tarikan ekonomi dan bisa mendatangkan plus ekonomi. Lantas, untuk operations katanya, hal ini yang harus diperhatikan untuk ramah lingkungannya.

“Dari konsep sustainable airport development sendiri sebenarnya kita terapkan ada beberapa fase, mulai dari perencanaan, pembangunan/pengembangan, operasional, hingga perawatan (maintenance),” beber Febi Oki.

Dia menjelaskan, terkait dengan bandar udara berkelanjutan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan dengan penerapan green eco airport, di antaranya :

Pertama, dekarbonisasi bandar udara (net zero emission), ACI (Airport Carbon Accreditation), pendataan emisi bandar udara melalui tools ACERT, penggunaan LED, electric vehicle (green mobility) dan renewable energy (baik itu solar maupun wind).

Kemenhub Ciptakan Bandar Udara Berkelanjutan melalui Eco dan Smart Airport. Dok. Ist

Kedua yakni physical sustainable airport design, penggunaan material daur ulang atau material yang dapat di daur ulang dalam membangun bandara, meminimalisir buangan limbah (reducing waste & improving recycling), penerapan smart building concept.

Ketiga yaitu pengembang bandara tanpa merusak alam dan biodiversitas daerah setempat, pengawasan terhadap kebisingan, kualitas udara, emisi karbon dan kemacetan akibat operasional bandara.

Keempat, keberadaan bandara harus dapat meningkatkan kesehatan pegawai, masyarakat sekitar dan pengguna bandara.

Kelima yaitu bandara harus dapat berperan lebih ditengah masyarakat (community engagement), menyediakan lapangan kerja baru u tuk masyarakat sekitar, menjadikan bandara sebagai hub bagi para pekerja lokal.

“Sementara, konsep sustainable action sendiri meliputi reduce enviromental impact (pengolahan terhadap dampak lingkungan). Selanjutnya, help maintain high, stable levels of economic growth (menimbulkan dampak yang dapat meningkatkan ekonomi),” ucap Febi Oki.

Selain itu, juga membantu mencapai kemajuan sosial, serangkaian tindakan luas yang memastikan tujuan organisasi tercapai dengan cara yang konsisten dengan berita dan nilai-nilai komunitas lokal.

Kembali, Febi Oki melanjutkan, pada setiap kegiatan bandar udara harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang telah direvisi.

“Dari awal perencanaan bandara untuk penetapan dan kelaikan lokasi salah satu aspeknya yakni harus memperhatikan kelaikan lingkungan,” urainya kembali.

Lalu, jelas Febi, untuk pembangunan bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan kelestarian lingkungan terutama AMDAL (analisis dampak lingkungan).

Kemudian untuk operasional dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib memelihara kelestarian lingkungan.

Lebih jauh dia mengungkapan, untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup bandar udara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Febi Oki mengemukakan bahwa setiap bandar udara wajib menerapkan ramah lingkungan (Eco Airport). Hal ini sejalan dengan PP nomor 4 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP/124/VI/2009 tentang Eco Airport.

Eco Airport merupakan bandar udara yang telah melakukan penataan dalam pemenuhan standar lingkungan dan upaya lebih menerapkan strategi lingkungan untuk konservasi sumber daya dan energi, menggiatkan konsep pengurangan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang serta meningkatkan kreativitas di bidang lingkungan,” tutup Febi Oki.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp