Konstruksi Media – Dalam Rapat Kerja Provinsi INKINDO Jawa Barat (Rakerprov INKINDO Jabar) tahun 2022 ini Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud meminta agar para konsultan nasional untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Hal tersebut lantaran di era digitalisasi seperti ini banyak adanya serbuan tenaga konstruksi asing. Meski begitu, pemerintah secara regulasi terus menguatkan penggunaan pekerja lokal.
“Kami meminta kepada seluruh asosiasi profesi termasuk konsultan (INKINDO) untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Dan pastikan tenaga kerja yang kita punya harus benar-benar mumpuni,” ungkap Nico sapaan akrab saat memberikan sambutan Rakerprov INKINDO tahun 2022 di Hotel Pullman, Bandung, (9/11/2022)
“Tadi disampaikan tenaga kerja asing lebih mahal ketimbang tenaga kerja lokal, itu betul sekali. Untuk itu, jika tenaga kerja lokal lebih mumpuni mengapa harus menggunakan tenaga kerja asing,” sambung Nico.
Untuk itu, pemerintah saat ini terus memperjuangkan agar pekerja lokal dapat terserap dalam setiap pembangunan infrastruktur dan lainnya di dalam negeri.
“Ini sedang kita perjuangkan, bahkan loan pun sedang kita perjuangkan menggunakan tenaga kerja lokal. Dengan catatan sama kompetensi, kualifikasinya,” tegas dia.
Selain itu, dia menyampaikan juga menyampaikan mengenai regulasi yang ada di sektor jasa konstruksi, seperti Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, PP 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, lalu PP 6 mengenai sektor jasa konstruksi.
Baca Juga : INKINDO Jabar Gelar Rakerprov sekaligus Resmikan Grha INKINDO
Selanjutnya, Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Permen PUPR nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Jasa Konstruksi.
Menurutnya dari regulasi yang telah diterbitkan sangat luar biasa perubahan yang terjadi dalam dunia jasa konstruksi.
“Kita diketahui bersama, teman-teman (stakeholder) disektor jasa konstruksi banyak mengalami kesulitan dalam mengambil sertifikat lewat OSS (One Single Submission),” terangnya.
Dirinya mengaku mendapatkan pesan aplikasi (WA) dari salah satu anggota INKINDO, mereka menanyakan bagaimana caranya agar antrian untuk memiliki sertifikat prosesnya tidak terbelit dan nomor antrian tidak panjang.
“Kemarin ada salah satu anggota INKINDO kirim pesan WA ke saya, mereka bilang bagaimana caranya supaya antrian sertifikat tidak panjang pak Nico. Masuk OSS, masuk Portal Kita, lalu masuk LSBU. Setelah selesai dari LSBU masih ada lagi. Selanjutnya yang kedua diverifikasi untuk mendapat dokumen standard.
Dia mengakui dari start, lalu SBU nya jadi kemudian masuk berikutnya mendapat dokumen standar dan dilakukan verivikasi masih dilakukan secara manual.

Dia juga telah memerintah kepada para PNS di Kementerian PUPR Ditjen Jasa Konstruksi untuk menyelesaikan hal tersebut, akan tetapi nyatanya masih banyak antrian yang mencapai ribuan untuk menerbitkan sertifikat jasa konstruksi.
“Meski begitu, Pemerintah tidak akan menggambat teman-teman jasa konstruksi dalam melaksanakan tender dilapangkan, dalam Permen 8/2022 telah dicantumkan, Peraturan Peralihan bahwa apabila telah selesai sertifikatnya, maka silahkan menunjukkan sertifikat dan melakukan screen shoot (tangkapan layar) bahwa sedang dilakukan verivikasi dan dokumen tersebut sudah bisa dipakai untuk mengikuti tender,” kata dia.
Dia meminta kepada para anggota INKINDO yang hadir dalam Rakerprov dan Peresmian Gedung GRHA INKINDO Jabar untuk tidak khawatir akan hal tersebut.
“Sambil kami melakukan pembenahan sistem di OSS agar dapat cepat ke depan dalam proses sertifikasi. Dan kami saat ini juga tengah melakukan satu pola terkait penerbitan sertifikasi yakni bernama Fiktif Positif. Fiktif Positif yakni dalam tempo tiga hari (target kami) jika tidak melakukan apa-apa kami anggap disetujui. Ini dilakukan agar proses yang ada untuk mendapatkan verifikasi sertifikat dapat lebih cepat,” beber dia
Ia berharap jika hal tersebut sudah selesai, teman-teman jasa konstruksi yang melakukan sertifikasi profesi dapat lebih cepat.
Kolaborasi Bersama
Nico meminta agar para pelaku jasa konstruksi seperti, konsultan, kontraktor, badan usaha, tenaga ahli dan lainnya untuk dapat berkolaborasi bersama guna mensukseskan pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Bukankah kolaborasi ini juga sejalan dengan prinsip jasa konsultasi modern yang seperti dituangkan dalam visi dan misi INKINDO Jabar.
“Saya minta kepada teman-teman jasa konstruksi untuk melakukan kolaborasi dengan para mitra dan bekerja cerdas, artinya tidak bekerja sendiri
Dengan begitu kemungkin besar dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur di dalam negeri sangat besar,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, dan Permen 6/2021 Permen) PUPR nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ini membuat teman-teman merasa banyak yang kesulitan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan jelas bahwa satu jabatan penanggung jawab sub-klasifikasi di jabat satu orang.
“Kemudian karena banyak sekali dan setelah kami mengecek dilapangkan betul bahwa masih banyak kekurangan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat sesuai dengan keahliannya, maka akhirnya kami menerbitkan Permen PUPR 8/2022,” jelasnya.
Penerbitan permen tersebut tidak lagi satu PJSKBU alias Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha satu orang, tapi satu orang bisa menjabat lebih dari satu jabatan untuk sub klasifikasi.
Tak sampai disitu, dirinya juga meminta agar dalam Rakerprov INKINDO Jabar ini dapat menjalankan program apa yang sudah jelas.
“Saya berharap dalam Rakerprov INKINDO Jabar ini buatkan program yang sudah jelas maunya apa. Contoh, bagaimana supaya tenaga ahli kita mampu menghitung TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Saat ini TKDN sedang hypening, untuk itu dirinya meminta agar para konsultan dapat memperhitungkan penggunaan TKDN,” jelas dia.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang direncanakan untuk memberikan preferensi harga, dan tahun depan setelah ini berjalan, pemerintah komitmen terhadap TKDN.
“Kita komitmen dengan TKDN, dan masuk di lapangan/pekerjaan konsultan apabila tidak bisa menghitung dengan baik apa yang dilakukan oleh kontraktor, maka mereka (konsultan) juga mendapatkan sanksi yakni kontraktor kena dan konsultan juga kena, keduanya sama-sama kena,” terang dia.
Apalagi jika konsultan sampai memberikan izin untuk menggunakan bahan baku impor, sementara di dalam negeri bahan baku tersebut sudah diproduksi di dalam negeri. Nantinya dia (konsultan) akan di berikan sanksi 3 kali harga impor, hal itu sesuai dengan Perpres nomor 29 tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.
“Ke depan kalau konsultan tidak bisa menghitung dengan baik mengenainya TKDN, mereka akan mendapatkan sanksi. Itulah mengapa saya meminta agar para konsultan dapat meningkatkan kualitasnya,” tuturnya.
Diakhir sambutannya, Nicodemus mengajak seluruh peserta yang hadir dalam Rakerprov INKINDO Jabar 2022 ini untuk memajukan dan menjadikan INKINDO Jabar menuju juara.
Baca Artikel Selanjutnya :
- Pasca HUT ke 73 PII: Peran Strategis Insinyur Indonesia dalam Mendukung Re-industrialisasi Nasional di Tengah Krisis Ekonomi Global
- Nusantara Infrastructure Catat Laba Bersih Naik 240,8%, Umumkan Perubahan Direksi serta Komisaris di RUPST 2025
- BP Tapera Uji Coba Fitur “MBR Rating” di Aplikasi akuHUNI: Dorong Kualitas Rumah FLPP lewat Partisipasi Masyarakat