ENERGIRenewable

Pengamat Soroti Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Kerja

Kebijakan didorongnya kendaraan listrik menjadi salah satu alasan yang akan membuat masyarakat beralih ke Battery Electric Vehicle (BEV).

Konstruksi Media – Pengamat Otomotif Bebin Djuana menyoroti inisiatif pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerja harus juga didukung oleh penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kantor pemerintahan.

“Saat ini baterai masih diimpor bersama sama dengan kendaraan, kita berharap dua tahun lagi pabrik baterai sudah berproduksi sehingga harga kendaraan listrik bisa ditekan,” kata Bebin, Selasa (27/9/2022).

Menurut dia, kebijakan didorongnya kendaraan listrik menjadi salah satu alasan yang akan membuat masyarakat beralih ke Battery Electric Vehicle (BEV).

“Melalui percepatan pengadaan kendaraan listrik ini akan mengundang investor swasta untuk mendukung berinvestasi, di samping merek-merek baru akan tersedia di Tanah Air,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineal (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, program konversi motor listrik masih dalam tahap pilot project. Saat ini sudah ada 120 unit yang dikonversi dan sedang diuji coba untuk jarak 10.000 kilometer.

Baca juga: PUPR Bangun 170 Homestay Senilai Rp7,25 Miliar di Pulau Morotai

“Diperkirakan biaya konversi dengan kondisi harga dunia yang lagi naik senilai Rp15 juta per unit kendaraan. Apakah separuhnya mau dibantu pemerintah dan misalnya pemilik motor bisa dapat dukungan pinjaman,” ucap Arifin di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, biaya tersebut dapat lebih murah apabila program konversi semakin masif. Untuk itu, pemerintah sedang berupaya untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi ke motor listrik.

Namun, Arifin mengungkapkan biaya tersebut dapat lebih murah apabila program konversi semakin masif. Maka itu, pemerintah tengah berupaya untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi ke motor listrik.

Untuk informasi, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp