Pesan Prof. Manlian Pengurus V LPJK Kementerian PU di Seminar Internasional Aspekindo
Aspekindo dan Asdamkindo diminta untuk menyerap inovasi dan teknologi partner asing (China), adopsi ke dalam pembangunan.
Konstruksi Media — Pengurus Bidang V Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Prof. Dr. Ir. Manlian Ronald A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min., IPU, ASEAN Eng., mendorong dan berharap Seminar Internasional Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) yang melibatkan partner asing (China) agar dapat menyerap teknologi dan inovasi yang telah dilakukan di negeri gingseng tersebut.
“Saya mendorong dan mengharapkan untuk menindaklanjutinya. Saya berpesan bahwa Aspirasi Sumber Daya Manusia Kontraktor Indonesia (Asdamkindo) juga dapat menyerap inovasi dan teknologi yang disampaikan oleh perwakilan negara China dalam seminar internasional Aspekindo ini,” ungkap Prof. Manlian saat ditemui awak media usai memberikan sambutan di Hotel Sentral Cawang Jakarta, Selasa, (17/12/2024).
Dia menambahkan, nantinya inovasi dan teknologi yang disampaikan oleh partner China dalam seminar internasional tersebut dapat diadopsi oleh Aspekindo untuk diimplementasikan dalam pembangunan nasional.
Dirinya menyoroti beberapa hal yang dapat diterapkan oleh para anggota Aspekindo maupun Asdamkindo. Pertama, pertukaran ilmu pengetahuan.
“Kita tahu, China pembangunannya begitu cepat, akan tetapi tidak semua dapat diimplementasikan di Indonesia, sebab kondisi alam, budaya, dan tenaga kerja Indonesia dengan China berbeda. Saya berharap yang dapat di adopsi dari China ada beberapa dapat masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Sementara, yang kedua yakni terkait dengan regulasi yang ada di Indonesia. “Kita tahun regulasi China dengan Indonesia beda, namun kita sangat membuka luas relasi dengan China, dengan catatan kebijakan dan norma harus sesuai dengan yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian PU juga memiliki norma dan standar yang harus diikuti oleh partner asing dalam keikutsertaanbya di pembangunan nasional.
“(Saat ini) Kementerian PU diarahkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mendukung pembangunan infrastruktur pangan. Di mana, infrastruktur pangan saat ini sudah di adopsi dalam rencana pembangunan di Kementerian PU. Implementasinya nanti akan diterjemahkan oleh Kementerian PU,” bebernya.
Reposisi LPJK
Saat ini posisi LPJK masih berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Komisi V DPR RI menyampaikan akan ada revisi mengenai UU no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta reposisi LPJK Kementerian PU.
Dirinya mengungkapkan saat ini LPJK bersama Kementerian PU mendukung pemerintah dalam prioritas pembangunan infrastruktur pangan. “Kerja sama dengan China nanti akan dilihat yang dapat mendukung Asta Cita,” imbuhan.
Lebih jauh, Guru Besar Universitas 17 Agustus 45 itu mengungkapkan bahwa LPJK dengan tugas dan fungsi PP 14 fokus kepada tenaga kerja, badan usaha, yang nantinya bisa mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pangan.
Untuk itu, pihaknya menyambut gembira inisiatif China yang membuat pusat riset di Indonesia. Hal ini tentu dapat melakukan transfer knowledge terkait inovasi yang dilakukan oleh China kepada pekerja Indonesia.
“Itu kita serap, dan ditindaklanjuti, Dan hal ini juga perlu disosialisasikan dengan perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga nantinya perguruan tinggi bisa mengembangkan pengetahuan-pengetahuan yang praktis mengarahkan ke profesional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prof. Manlian menjelaskan bahwa dalam seminar internasional Aspekindo membahas mengenai “Optimalisasi Kinerja Struktur Bangunan Tinggi, Tantangan dan Solusi Dalam Perbaikan, Penguatan, dan Ekspansi”, membahas dua sesi utama yakni mengenai Tinjauan Regulasi dan Teknologi Perbaikan Bangunan Tinggi. Serta sesi kedua akan membahas mengenai Perkuatan Struktur dan Teknologi Alternatif untuk Peningkatan Ketahanan Seismik Bangunan.
Menurut Prof. Manlian, optimalisasi kinerja struktur bangunan tinggi nomenklaturnya bangunan gedung, tidak hanya bangunan tinggi. “Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 menyatakan Bangunan Gedung, ada yang rendah, menengah dan tinggi,” tuturnya.
Baca Juga :
- Kerja Sama dengan Jepang, Kementerian PKP Gelar Seminar Internasional Sektor Perumahan
- Hutama Karya Dukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, dari Ketahanan Pangan hingga Jaringan Jalan Terintegrasi
- Usul Wamen PKP Fahri Hamzah ke HUD Institute, Perbanyak Peneliti Muda
- KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter dan 210 Wesel Selama 2024
- Refleksi 14 Tahun The HUD Institute, Gotong-Royong Bangun Rumah untuk Rakyat