Proyek Pembangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara IKN Senilai Rp973 Miliar
Kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan yang mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi.
Konstruksi Media – Tender proyek pembangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp973 miliar telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bila melihat dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PUPR, Senin (17/7/2023), tahap pengumuman prakualifikasi telah dilaksanakan pada 12 Juli 2023 dengan total peserta lelang berjumlah 35 peserta. Sementara itu, pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada 12 September 2023, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan seminggu setelahnya, atau pada 20 September 2023.
Proyek Gedung dan Kawasan Masjid Negara yang berada di Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur di zona pemerintahan SUB BWP 1A akan menjadi salah satu bangunan landmark di kawasan permukiman selatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca juga: Indotruck Utama Kenalkan ICDC, Fasilitas Teknologi Digital Mumpuni
Untuk informasi, kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan yang mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi.
Laporan desain proyek menyebutkan, Masjid Negara terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 3,21 hektare dan koefisien luas bangunan (KLB) 48.318 meter persegi. Sementara, total luas lantai bangunan terdesaian seluas 36,969 meter persegi.
Terdapat tantangan dalam pembangunan proyek ini dikarenakan kondisi lahan yang memiliki topografi tidak rata. Maka diperlukan solusi desain strategis untuk menyesuaikan kondisi lahan. Pasalnya, bangunan masjid negara memerlukan lahan datar yang luas, sehingga cut and fill perlu diperhatikan.
Baca juga: Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT dengan Nilai Kontrak Rp1,47 Triliun
“Selain itu karena site dikelilingi oleh kolam retensi akan berdampak pada massa bangunan yang tidak boleh mengenai kolam retensi (kecuali jembatan dengan kolom struktur yang tidak terlalu banyak),” tulis Kementerian PUPR, dikutip dari laman LPSE PU.
Waktu pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Masjid Negara di IKN adalah 540 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over-PHO).
Baca artikel selanjutnya: