Proyek Kontruksi di Taman Nasional Komodo Minta Distop, Ini Tanggapan Pemerintah
Konstruksi Media – Kementerian Koordinasi Maritim dan Invenstasi, melalui Juru Bicaranya, Jodi Mahardi membenarkan adanya permintaan dari Komite Warisan Dunia UNESCO untuk menghentikan proyek pembangunan pariwisata di Taman Nasional Komodo.
“Iya, itu (permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO) berdasarkan laporan pihak ketiga yang bisa dari siapa atau kelompok mana saja,” kata Jodi kepada wartawan dikutip pada Senin (2/8/2021).
Namun demikian, kata Jodi, pemerintah akan tetap fokus pada upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.
- Dari Redaksi: Hari Bakti PU ke-79, Perkuat Infrastruktur Negeri
- Peringati Hari Bakti PU ke-79, Kementerian PU Donasikan Rp3,3 Miliar
- ITS Serahkan 160 Unit Motor Listrik EVITS ke Petrokimia Gresik
“Saat ini pemerintah akan tetap fokus pada upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat dan upaya kita jaga lingkungan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah terbuka terhadap pihak manapun yang ingin memberikan sumbangsih nyata dalam upaya-upaya tersebut. “Semua pihak kami sambut baik untuk terlibat konkret dalam upaya ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua pembangunan proyek pariwisata di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Komodo yang berpotensi berdampak pada Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) kawasan tersebut.
Penghentian pembangunan proyek pariwisata dilakukan hingga pemerintah Indonesia mengajukan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk ditinjau oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).
Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.
Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo akan menggunakan pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.
Selain itu, AMDAL untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada OUV kawsan tersebut.
Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.
Bukan hanya Komite Warisan Dunia UNESCO, pada tahun 2020, penolakan terhadap pembangunan proyek pariwisata “Jurassic Park” salah satunya berasal dari Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat.
Forum ini menolak pembangunan sarana dan prasarana geopark di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Ketua Formapp Manggarai Barat Aloysius Suhartim Karya mengatakan, Formapp Manggarai Barat telah berulangkali menyatakan penolakan terhadap pembangunan geopark.
Menurut Aloysius, pembangunan sarana dan prasarana berupa bagunan geopark di kawasan Loh Buaya bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi.
“Penolakan terhadap pembangunan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo dan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo, Flores, pada tanggal 12 Februari 2020,” kata Aloysius kala itu.***