News

Presiden Jokowi Teken Aturan Investasi di IKN Nusantara

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.

Konstruksi Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang lbu Kota Negara, aturan tersebut diterbitkan pemerintah untuk merealisasikan IKN Nusantara sebagai salah satu kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia pada masa depan dan sebagai simbol identitas nasional.

Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang merupakan skala prioritastinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Silvia Halim Ungkap Strategi Pembangunan IKN Nusantara, Waterproofing Salah Satunya

Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha, yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selain itu, perizinan berusaha diberikan untik sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.

Aturan tersebut mengatur tentang insentif perpajakan, status hak atas tanah di IKN Nusantara, serta mengatur terkait dengan tenaga kerja asing. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button