INFOIntermezzo

Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Ini Penjelasannya

Marka jalan berupa garis lurus yang kerap dijumpai pengendara bermotor ternyata memiliki arti dan makna penting

KONSTRUKSI MEDIA – Marka jalan berupa garis lurus yang kerap dijumpai pengendara bermotor ternyata memiliki arti dan makna penting yang tidak banyak diketahui. Bukan hanya di Indonesia, bahkan dunia pun menggunakan warna berbeda yang bukan sekedar hiasan, tetapi berperan penting sebagai pengaman saat dilintasi pengendara.

Perbedaan marka jalan warna kuning dan putih di jalan raya itu sendiri tertuang dalam Permenhub 67/2018, seperti dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan. Berikut adalah arti dari marka jalan berwara putih dan kuning yang wajib Anda ketahui. Dikutip Kontruksi Media dari berbagai sumber, berikut ulasannya:

Baca Juga: 13 Ruas Tol Baru Bakal Beroperasi Akhir Tahun Ini

Warna Putih

  1. Jalan Provinsi/Kabupaten

Marka jalan berwarna putih menunjukkan jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten.

  1. Garis Putih Putus-Putus

Garis putih putus-putus artinya memberikan izin kepada kendaraan lain untuk mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain. Namun tetap melihat kondisi dari arah berlawanan.

  1. Garis Putih Tanpa Terputus

Garis putih tanpa putus sering dijumpai pengendara di jembatan, di tengah jalan dan tikungan. Artinya pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. Pengendara wajib berada di jalur sendiri hingga garis putus tanpa putus telah hilang.

Warna Kuning

  1. Jalan Nasional

Marka jalan membujur berwarna kuning memiliki tanda untuk jalan nasional. Di mana jalan yang tersebut berfungsi untuk pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Ketika mengalami kerusakan, jalan dengan berwarna kuning menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

  1. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

  1. Marka Jalan Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Marka Jalan Dua Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih saja untuk jalan selain jalan nasional.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button