News

Pentingnya Keselamatan Konstruksi Dalam Pembangunan Infrastruktur

Dalam pembangunan, faktor safety menjadi hal utama yang mutlak alias wajib dijalankan.

Konstruksi Media – Ahli Utama Pembina Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Putut Marhayudi, menyebut pentingnya keselamatan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR (SE PUPR) 10 tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR.

Dalam webinar yang bertajuk “Workshop Produk Pengaturan terkait Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi” secara hybrid, Senin, (4/7/2022), dia mencontohkan tentang proses bidding di oil and gas yang ketika ada yang menawarkan lebih mengenai faktor safety (keselamatan), besar kemungkinan akan menjadi pemenangnya..

“Ketika ada penawar yang menawarkan safety (keselamatan) lebih besar, itu kemungkinan tingkat win akan tinggi. Itu di oil and gas, akan tetapi di jasa konstruksi belum. Artinya tingkat care (kepedulian) terhadap keselamatan konstruksi khususnya di bidding-bidding jasa konstruksi masih rendah,” katanya.

Untuk itu, pertama yang harus dilakukan dalam proses bidding yakni keselamatan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting, urgensinya merajuk pada Surat Edaran Menteri PUPR.

“Kedua SE ini terbentuk supaya mewujudkan adanya tertib dalam mekanisme terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya dalam hal keselamatan konstruksi.

Ketiga yakni bagaimana SE ini bisa mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur salah satu pembangunan Ibu Kota Negara baru (IKN) Nusantara.

“Legal standingnya sudah sangat jelas, ada UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

“Dari SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) tersebut supaya lebih di tentukan lagi maka diterbitkanlah SE PUPR nomor 10 tahun 2022, secara legal standing aturannya sudah sangat jelas dan tidak ada lagi yang dipermasalahkan,” paparnya.

Menurut Putut, muatan daripada aturan seperti itu ditujukan kepada semua pejabat tinggi madya dan pratama di Kementerian PUPR, agar melaksanakan aturan tersebut.

Baca Juga : Ciptakan Bagunan Berkualitas, Ahli Utama Jakon PUPR: Peran Jasa Konsultansi Sangat Penting

“Ini dilakukan agar semua pemimpin tinggi di Kementerian PUPR dapat lebih care. Lingkup lainnya dalam pembangunan keselamatan konstruksi ini juga menyangkut dengan keselamatan keteknikan konstruksi. Dalam SE PUPR 10 tahun 2022 juga sudah melibatkan semua stakeholder,” tuturnya.

Dia menjelaskan tugas dan tanggung jawab para stakeholder pertama yakni PPK (Persiapan Pengadaan Konstruksi) salah satu tugasnya yakni menyusun spesifikasi teknis/Karangka Acuan Kerja (KAK), menyusun biaya perkiraan SMKK dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengidentifikasi bahasa keselamatan konstruksi.

Selain itu juga, kata Putut, mengendalikan penerapan SMKK sesuai dokumen SMKK yang disusun Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.

Dua orang pekerja konstruksi yang menggunakan helm (pelindung kepala) berwana orange. Dok. Ist

Penyedia jasa konstruksi perancangan, yang pertama yakni menyusun program mutu dan rancangan koseptual SMKK dengan mempertimbangkan kebutuhan penerapan SMKK sesuai denagn ketentuan dalampanduan operasional. Selanjutnya yakni mengikutsertakan tenaga kerja konstruksinya dalam Program Jaminan Sosial.

Sementara dalam jasa pekerjaan konstruksi, ia mengatakan, menyampaikan RKK penawaran sebagai bagian dari dokumen yang telah mencakup ketentuan dalam panduan operasional.

Kemudian, dia menyampaikan biaya penerapan SMKK yang dimasukkan dalam biaya penawaran dan telah mempertimbangkan kebutuhan penerapan SMKK sesuai dengan ketemntuan dalam panduan operasional.

Selanjutnya, menysusun dan memutakhirkan dokumen SMKN (RMPK, RKK, RMLLP, RKPPL). Melaksanakan penerapan SMKK berdasarkan dokumen SMKK yang telah disusun. Mengikutsertakan tenaga kerja konstruksinya dalam program jaminan sosial.

Lebih jauh terkait dengan penyedian jasa konstruksi pengawasan, Putut mneyebutkan ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama yakni menyusun program mutu dan RKK pengawasan dengan mempertimbangkan kebutuhan penerapan SMKK sesuai dengan ketentuan dalam panduan operasional.

Kedua, yakni mengawasi penerapan SMKK yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi. Serta mengikutsertakan tenaga kerja konstruksinya dalam program jaminan sosial sejalan dengan SE PUPR nomor 04 tahun 2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button
Chat WhatsApp