
Pengembang Dilarang Bangun Perumahan di Sawah, Menteri Ara: Jangan Korbankan Pangan demi Perumahan
Meski pemerintah sedang menggenjot pembangunan rumah rakyat, hal itu tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan nasional.
Konstruksi Media – Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi lahan persawahan dari alih fungsi menjadi kawasan perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara menyatakan larangan keras bagi para pengembang untuk membangun perumahan di atas lahan sawah.
“Kita mau swasembada pangan. Jadi betul tidak boleh, Pak, persawahan dibuat perumahan,” kata Ara saat menghadiri dalam acara Stakeholder Gathering Ekosistem Perumahan dan Tasyakuran Hari Jadi ke-6 BP Tapera di Menara Mandiri I, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Ara menjelaskan bahwa meskipun pemerintah sedang menggenjot pembangunan rumah rakyat, hal itu tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan nasional. Ia menyoroti kasus di Jawa Barat, di mana banyak pengembang mengeluhkan keterbatasan lahan untuk memperluas perumahan karena sebagian besar lahan tersedia adalah sawah.

“Kita tidak bisa menyelesaikan urusan perumahan dan mengorbankan masalah pangan,” ujarnya. Untuk itu, Ara berencana menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi dan melibatkan para pengembang untuk mencari solusi bersama. “Bagaimana kita punya dari segi pangan juga maju, dari segi perumahan juga maju. Jadi enggak boleh saling mematikan,” lanjutnya.
Sikap tegas juga datang dari Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah yang menyebut bahwa larangan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Fahri, selama ini sawah mudah dialihfungsikan karena rendahnya daya tawar petani.
“Presiden sudah melarang kita memakai persawahan untuk rumah,” tegas Fahri dalam Seminar Sustainable Housing, Buildings, and Cities di Jakarta, 14 Januari 2025.
Senada dengan Ara dan Fahri, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan. Ia menyatakan bahwa perumahan harus diatur agar tidak mengurangi lahan pertanian secara besar-besaran.

“Jangan sampai di tempat yang jauh kita membuka lahan sawah, tapi di tempat yang sudah ada kita mengkonversi lahan (pertanian) sehingga kembali terjadi defisit,” kata AHY, Rabu, 8 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengendalikan alih fungsi lahan. Ia menginstruksikan seluruh kepala kantor pertanahan untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menetapkan LP2B.
“Harapannya mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” kata Nusron dalam keterangan resminya, Rabu, 19 April 2025. Nusron menyebut bahwa program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti menurunkan tingkat alih fungsi lahan secara signifikan, dari 136 ribu hektare menjadi sekitar 6.500 hektare.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan ketahanan pangan nasional. (***)