Pengembang Bangun Rumah MBR, PUPR Beri Bantuan PSU
Pada tahun anggaran 2023 pemerintah menyalurkan bantuan PSU untuk 43.068 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyalurkan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk mendorong pengembang perumahan membangun lebih banyak rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, khususnya rumah bersubsidi.
Diharapkan, bantuan PSU mampu membuat lingkungan rumah bersubsidi lebih nyaman dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menghuni rumah yang layak dan berkualitas.
“Bantuan pembangunan Prasarana, Sarana, dan UtilitasĀ Umum untuk Perumahan atau bantuan pembangunan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: 1.115 Rumah di Perumnas Samesta Pasadana Bandung Dapat Bantuan PSU dari PUPR
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. Fitrah NurĀ mengatakan, penyaluran bantuan PSU diperlukan agar pengembang bersemangat membangun rumah untuk MBR.
“Kami menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan sosialisasi kepada pengembang dan pemerintah daerah terkait bantuan PSU,” ucap dia.
Fitrah mengatakan, pada tahun anggaran 2023 pemerintah menyalurkan bantuan PSU untuk 43.068 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia. Jumlah penyaluran bantuan PSU paling banyak di Sulawesi Selatan untuk 89 pengembang perumahan bersubsidi.
“Salah satu lokasi yang menjadi percontohan atau pilot project pembangunan PSU adalah Perumahan Perumnas Samesta Pasadena di Kabupaten Bandung. Perumahan tersebut mendapat tiga komponen bantuan PSU, antara lain jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum dan prasarana dan sarana persampahan,” jelasnya.
Baca juga: Capaian Program Sejuta Rumah Tembus 896.121 Unit Hingga Triwulan III
Menurut Fitrah, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dinyatakan bahwa bantuan pembangunan PSU diperuntukkan bagi Perumahan Skala Besar dan Perumahan Selain Skala Besar.
Perumahan skala besar meliputi perumahan umum dan/atau perumahan dengan hunian berimbang. Sedangkan Perumahan Skala Besar komposisinya terdiri atas satu perumahan atau lebih dari satu perumahan.
“Adapun bentuk Bantuan Pembangunan PSU meliputi jalan, drainase, sistem penyediaan air minum dan prasarana dan sarana persampahan. Sedangkan bantuan jalan meliputi jalan lingkungan perumahan, jalan penghubung antar perumahan atau jalan akses perumahan umum,” katanya.
Bantuan Pembangunan PSU, kata dia, diperuntukkan bagi Perumahan Skala Besar dan Perumahan Selain Skala Besar. Perumahan skala besar meliputi perumahan umum dan/atau perumahan dengan hunian berimbang. Sedangkan Perumahan Skala Besar komposisinya terdiri atas satu perumahan atau lebih dari satu perumahan.
Adapun bentuk Bantuan Pembangunan PSU meliputi jalan, drainase, sistem penyediaan air minum dan prasarana dan sarana persampahan. Sedangkan bantuan jalan meliputi jalan lingkungan perumahan, jalan penghubung antar perumahan atau jalan akses perumahan umum.
Baca juga: Sinar Mas Land Hadirkan Produk Komersial Terbaru Bernama Delrey Business Townhouses
“Pemerintah juga menyalurkan subsidi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sehingga masyarakat bisa memiliki rumah bersubsidi dengan harga terjangkau dan angsuran tetap selama masa tenor. Jadi selain harga rumah bersubsidi terjangkau oleh MBR, fasilitas di dalamnya juga bagus karena jalan lingkungannya juga bagus,” ujar Fitrah.
Menurut Fitrah, salah satu hal yang perlu menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana mengurangi backlog perumahan yang berdasarkan data Susenas sebesar 12,7 juta unit. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai pihak khususnya stakeholder perumahan untuk berkolaborasi membangun rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Sektor perumahan memiliki kontribusi besar terhadap PDB sebesar 14 persen. Selain itu, pembangunan perumahan di daerah juga akan membantu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya.