Info Proyek

Sabet Kontrak Baru, WSBP Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Perjanjian kerja sama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Konstruksi Media, Jakarta – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Januari 2024 di Jakarta.

Pada kesempatan ini penandatanganan Perjanjian Kerja sama dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu FX Poerbayu Ratsunu (President Director WSBP) dan Imran, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur).

Turut menyaksikan pula Ratna Ningrum (Director of HCM, Legal, System Development PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan jajaran), Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk, Jajaran Vice President serta Perwakilan Manager WSBP dan Jajaran dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh FX Poerbayu Ratsunu (President Director WSBP) dan Imran, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur). Foto: Dokumentasi WSBP

WSBP sebagai perusahaan terpercaya dalam industri beton terintegrasi, konstruksi dan modular di Indonesia memiliki komitmen besar dalam menjalankan setiap operasional bisnis perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: WSBP Teken Kontrak Proyek Shangri-La Hotel Jakarta Senilai Rp20,5 Miliar

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di WSBP dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset WSBP, serta permasalahan lainnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“WSBP menyambut baik kerja sama ini untuk mewujudkan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan undang-undang,” kata Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto melalui keterangan tertulis, Minggu (21/1/2024).

Ia mengatakan, perjanjian kerja sama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan,” ucapnya.

Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun ini, kedua pihak sepakat untuk senantiasa mengdepankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) termasuk diberlakukan ketentuan Komitmen Anti Praktik Korupsi dan Kecurangan.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk upaya meningkatkan kompetensi teknis, kedua pihak dapat melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, studi banding, FGD (Forum Group Discussion), workshop, seminar, dan sosialisasi.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang membahas Titik Rawan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pada BUMN, di mana dijelaskan tentang bagaimana korupsi di tubuh BUMN bisa terjadi, ancaman hukuman terhadap pelaku, bantuan hukum, dan lain-lain.

Baca juga: Progres WSBP Suplai Produk untuk Proyek Jalan Tol Japek II Selatan Senilai Rp247,85 Miliar

Harapan dengan adanya kerja sama ini WSBP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan performa terbaik untuk kepentingan kedua pihak dalam menjalankan fungsi dan tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama ini.

Selain itu WSBP juga berkomitmen menjalankan kerja sama ini dengan baik dengan dukungan seluruh pegawai WSBP sehingga dapat memberikan hal-hal positif untuk WSBP ke depannya.

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp