Pelabuhan

Pembentukan Holding Pelabuhan Jamin Tak PHK Karyawan Pelindo

Konstruksi Media – Karyawan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV diminta tidak cemas akan rencana pembentukan Holding Pelabuhan. Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengurangi kesejahteraan.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Arif Suhartono yang juga dipercaya menjadi Ketua Organizing Committee (OC) Integrasi Pelindo mengatakan, serikat pekerja dan manajemen Pelindo I – IV telah menandatangani kesepakatan terkait dengan status dan kebijakan yang berlaku baik selama dan setelah integrasi dilakukan.

Kesepakatan ini, lanjutnya, juga telah mendapat dukungan penuh dari seluruh karyawan dan Serikat Pekerja keempat Pelindo.

Setidaknya ada enam poin penting yang telah disepakati oleh manajemen Pelindo dengan serikat karyawan.

“Ini [merger] memang menyangkut kepentingan ekonomi logistik dan nasional tapi juga ada benefit kepada korporasi. Kami sampaikan kepada pegawai tidak ada rasionalisasi/PHK. Kedua terkait perubahan status masa kerja tidak mulai dari nol dan tak ada pengurangan,” ujar Arif Suhartono.

Berkaitan dengan status pekerja tersebut, Arif pun memperjelas status karyawan beralih menjadi pekerja di perusahaan penerima penggabungan dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing pekerja. Poin ketiga, lanjutnya, tak ada pengurangan penghasilan dan kesejahteraan pegawai.

“Memang saat ini ada gap penerimaan penghasilan antara Pelindo I – IV. Pada merger akan disamakan dan tidak ada perbedaan dan pengurangan. Tunjangan THR juga kan disamakan,” katanya.

Pada awal integrasi, ungkapnya, skala manfaat mungkin belum bisa instan didapatkan tapi yang jelas sudah ada penaikan yaitu ada adjustment tunjangan kepada pegawai setelah integrasi.

Perundingan dan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru maksimal dilakukan satu tahun setelah penggabungan. Dalam masa transisi menuju disepakatinya PKB baru, maka masih akan menggunakan PKB lama termasuk ketentuan turunan.

Dengan demikian PKB tempat asal bekerja tetap berlaku dalam hal dilakukannya mutasi atas pekerja antara eks perusahaan.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk melakukan integrasi seluruh BUMN Kepelabuhanan yaitu PT Pelabuhan Indonesia I-IV (Persero) pada tahun ini. Integrasi ini bertujuan untuk mengembangkan konektivitas maritim, standarisasi pelayanan pelabuhan serta akan berdampak pada peningkatan kinerja dan efisiensi bagi BUMN Pelabuhan. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button