Pagu Indikatif Dikurangi, Ini Proyek SDA Yang Terdampak
Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengurangi pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
Imbasnya, sejumlah proyek di SDA terutama untuk proyek lanjutan atau Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC) harus terdampak.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Jarot Widyoko kebutuhan Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2022 adalah sebesar Rp 31,42 triliun.
- ATI Sebut 3.020 Km Jalan Tol Indonesia Siap Menyambut Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Garap Pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di Manado
- Bertemu Delegasi JICA, Kementerian PU Pinta Percepat Proyek Jakarta Sewerage System
Namun, pagu indikatif Ditjen SDA tahun 2022 merosot, alokasi anggaran untuk proyek lanjutan atau MYC ini mengalami penyesuaian menjadi hanya Rp 14,94 triliun sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 16,48 triliun.
Sejumlah program kegiatan MYC yang akan dilakukan pada tahun 2022 yaitu pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non padi dengan kebutuhan MYC awalnya sebesar Rp 3,16 triliun dan disesuaikan dengan pagu indikatif yang ada pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1,67 triliun.
“Jadi untuk MYC pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non-padi ini total ada selisih atau kekurangan Rp 1,48 triliun,” ujar Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).
Lalu MYC pengendalian banjir, lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan, dan pengaman pantai dengan kebutuhan awal senilai Rp 4,17 triliun dan disesuaikan menjadi hanya Rp 2,31 triliun sehingga terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp 1,85 triliun.
Selanjutnya MYC pengembangan bendungan, danau dan bangunan penampungan air dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 22,13 triliun dan disesuaikan menjadi Rp 9,66 triliun atau terdapat kekurangan sebesar Rp Rp 12,47 triliun.
Terakhir dialokasikan juga untuk MYC pengembangan jaringan air tanah dan air baku dengan kebutuhan sebesar Rp 752 miliar dan disesuaikan menjadi Rp 691 miliar atau terdapat selisih dan kekurangan sebesar Rp 60,8 miliar.
Jarot menuturkan, pada tahun 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapakan pagu indikatif Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) adalah sebesar Rp 41,04 triliun.
Angka ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor KU.01.01-Mn/885 Tanggal 17 Mei 2021 setelah melalui penyesuaian.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program dan kegiatan Ditjen SDA di antaranya yaitu pembangunan irigasi dan rawa senilai Rp 5,50 triliun, bendungan, situ dan danau senilait Rp 11,35 triliun, pengendalian daya rusak sebesar Rp 7,32 triliun, dan penyediaan air baku sebesar Rp 2,03 triliun.
Selanjutnya anggaran juga dialokasikan untuk operasi dan pemeliharaan 8m63 triliun, pengadaan tanah Rp 3,09 triliun, pengendalian Lumpur Lapindo senilai Rp 270 triliun, dan dukungan manajemen sebesar Rp 2,84 triliun. ***