Mengenal Asuransi Kecelakaan Diri dan Manfaatnya
Selain memberi manfaat dasar, ada juga asuransi kecelakaan diri dengan manfaat tambahan yang bisa disesuaikan dengan gaya hidup tertanggung.
Konstruksi Media, Jakarta – Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian finansial karena biaya pengobatan, hingga hilangnya sumber pendapatan. Bahkan, dapat menyebabkan kematian, dan memberi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu jenis kecelakaan yang bisa dialami yaitu saat berada di angkutan umum, seperti kereta api. Beberapa waktu lalu, telah terjadi kecelakaan kereta api antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya.
Sebanyak 478 penumpang menjadi korban dari kecelakaan tersebut, empat di antaranya meninggal dunia. Para korban dan keluarga yang ditinggalkan menerima santunan dari asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja, karena proteksi tersebut telah masuk dalam tiket yang dimiliki.
Baca juga: Lima Peran Penting Asuransi dalam Proyek Konstruksi
Bila melihat akun Jasa Raharja, Iuran Wajib diberikan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan lainnya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek atau kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965). Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Selain kecelakaan kereta api KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya, insiden kereta api baru saja terjadi di Klaten, belum lama ini. Dilaporkan, sebuah mobil tertabrak Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan, hingga membuat dua orang penumpang dalam mobil tersebut tewas.
Meski mendapat santunan dengan nominal sesuai jenis kecelakaan yang dialami, akan lebih bijak lagi jika kita memiliki produk asuransi kecelakaan diri. Sebab, ada banyak contoh kasus asuransi kecelakaan yang mengingatkan kita terhadap pentingnya memiliki jenis proteksi diri tersebut.
Baca juga: Sembilan Tipe Rumah yang Dirancang Khusus Tahan Gempa
Untuk itu, Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang sudah berizin resmi dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan manfaat memiliki asuransi kecelakaan diri.
Apa itu Asuransi Kecelakaan Diri?
Asuransi kecelakaan diri merupakan produk yang dirancang untuk memberi ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan produk proteksi ini, maka kita mengalihkan risiko kerugian yang dihadapi kepada perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, apabila mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi yang akan menjamin atau menanggung biaya perawatan medis yang dialami. Meski begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan.
Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, seperti selama satu tahun atau satu perjalanan.
Misalnya, A telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, jika A meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberi san tunan kepada keluarga sebagai ahli warisnya. Semua aturan ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Risiko yang Dijamin Asuransi Kecelakaan
Adapun berbagai risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri terdiri dari manfaat dasar berikut:
- Meninggal dunia.
- Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
- Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Manfaat Tambahan Asuransi Kecelakaan Diri
Selain memberi manfaat dasar, ada juga asuransi kecelakaan diri dengan manfaat tambahan yang bisa disesuaikan dengan gaya hidup tertanggung. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mencarinya di Roojai Indonesia.
Asuransi kecelakaan diri dari Roojai juga menjamin berbagai risiko dasar meliputi kematian, cacat tetap sebagian atau total, serta biaya pengobatan atau perawatan medis di rumah sakit. Selain itu, tersedia juga beragam manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri yang bisa dirancang sesuai kebutuhan dan gaya hidup untuk memberi penggantian jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan.
Dengan kata lain, pemegang polis memiliki kebebasan untuk memilih perluasan tambahan agar risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Misalnya, saat mengendarai motor, mengalami kecelakaan karena dibunuh atau diserang, hingga saat menjalani olahraga ekstrim.
Baca juga: KAI Targetkan Sabtu Pagi Ini Jalur Kereta Api di Bandung Sudah Bisa Dilalui
Berikut ini adalah manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri:
Biaya pemakaman
Selain mendapat penggantian biaya rumah sakit, tertanggung juga bisa mendapat biaya pemakaman jika meninggal dunia akibat kecelakaan. Misalnya, saat tertanggung mengendarai kendaraan roda dua.
Perluasan pertanggungan ini berlaku untuk seluruh manfaat yang dipilih oleh tertanggung dan berlaku selama periode polis. Dengan catatan, tertanggung tidak melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kecelakaan atau kematian karena dibunuh atau diserang
Perluasan proteksi ini akan menjamin biaya pengobatan medis jika tertanggung mengalami cidera atau uang santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia/mengalami cacat tetap akibat risiko kecelakaan fisik saat pembunuhan atau percobaan pembunuhan atau penyerangan.
Kecelakaan karena melakukan olahraga ekstrim
Perluasan manfaat asuransi kecelakaan ini memberi pertanggungan dari berbagai risiko kecelakaan fisik yang dialami saat berolahraga ekstrim.
Adapun jenis olahraga tersebut terdiri dari balap mobil, perahu, bungee jumping, cycling atau bersepeda, balap ski yang juga meliputi jet-ski, pacuan kuda, gliding, skate, parachute jump atau lompat parasut, tinju, scuba diving, menaiki atau bepergian di tempat panas, hingga saat menaiki balon udara.