AsosiasiHeadlineINFONews

Mengenal Pengertian Kontrak FIDIC, Jadi Acuan Konstruksi Nasional

FIDIC adalah standar global yang telah digunakan di lebih dari 100 negara dan menjadi rujukan utama dalam proyek-proyek konstruksi berskala besar.

Konstruksi Media — Wakil Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Afiansyah Harahap, menjelaskan pengertian kontrak konstruksi internasional FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils) akan mulai dijadikan acuan nasional secara bertahap untuk proyek-proyek konstruksi di Indonesia.

“FIDIC adalah standar global yang telah digunakan di lebih dari 100 negara dan menjadi rujukan utama dalam proyek-proyek konstruksi berskala besar. Saat ini, di Indonesia, FIDIC banyak digunakan pada proyek bantuan asing seperti yang didanai oleh World Bank, ADB, dan JICA, serta pada proyek-proyek swasta,” ungkap Afiansyah di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan, pemerintah kini tengah mendorong sosialisasi penerapan FIDIC sebagai bentuk peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam jasa konstruksi. “Langkah ini bertujuan agar produk jasa konstruksi kita lebih kompetitif dan memenuhi standar internasional. Penyedia jasa maupun pengguna jasa harus memahami klausul-klausul FIDIC demi kelancaran proyek dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Menurut Afiansyah, penerapan FIDIC Conditions of Contract for Construction (FCCC) sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait prinsip kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. “FCCC memberikan perlindungan hukum yang lebih adil karena sanksi atas kesalahan bisa dijatuhkan kepada siapa pun yang bertanggung jawab, bukan hanya kepada kontraktor seperti selama ini,” tegasnya.

Kendati demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam penerapan FIDIC, khususnya terkait kendala bahasa. “Sebagian pelaku jasa konstruksi kesulitan memahami klausul berbahasa Inggris. Karena itu, dalam waktu dekat akan diterbitkan versi bahasa Indonesia untuk Buku Hijau dan Buku Perak FIDIC,” ujarnya.

FIDIC memiliki berbagai tipe kontrak sesuai skala dan kompleksitas proyek, antara lain Buku Merah, Buku Kuning, Buku Perak, Buku Hijau, hingga Buku Emas. “Jenis kontraknya disesuaikan dengan siapa yang bertanggung jawab atas desain, apakah pemilik proyek atau kontraktor, dan seberapa besar risiko yang dialokasikan,” terang Afiansyah.

Pengertian Kontrak FIDIC
Wakil Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Afiansyah Harahap

INKINDO, sebagai anggota resmi FIDIC dari Indonesia, sangat mendorong penggunaan kontrak ini dalam proyek pemerintah ke depan. Namun, untuk saat ini, Peraturan Menteri PUPR No. 43 Tahun 2007 masih menjadi acuan utama dalam tender proyek pemerintah, kecuali untuk proyek besar seperti migas dan infrastruktur berskala nasional.

Dalam konteks global, Afiansyah menyebut bahwa kontraktor Indonesia sebenarnya mampu bersaing di luar negeri, namun masih terkendala pada aspek permodalan, tenaga terampil, dan motivasi. “SDM kita tak kalah dengan negara lain. Hanya saja, dukungan modal dan ketangguhan mental masih menjadi PR bersama,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar pelaku jasa konstruksi nasional bisa menguasai pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum menembus pasar global. “Liberalitas jasa konstruksi tak bisa dihindari. Tapi kita harus bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menguasai standar internasional seperti FIDIC,” pungkas Afiansyah.

Sebagai Informasi, INKINDO akan menjadi tuan rumah dalam gelaran akbar FIDIC Asia Pacific (FAP) Conference 2025 yang akan digelar di Bali pada 18-20 Agustus 2025 mendatang. Acara ini akan dihadiri 23 delegasi negara dan akan membahas tantangan dan peluang sektor jasa konsultansi teknik dalam menghadapi isu keberlanjutan, transformasi digital, dan pembangunan infrastruktur yang berdaya tahan. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp