NewsOPINI

Masa Depan Pekerja: Solusi Humanis dalam PHK dan Pensiun di Era Modern

Catatan Kecil DSA (Diding S. Anwar): Lesson Learned, Check & ReCheck

Pendekatan Humanis dalam Menangani PHK dan Pensiun

Kepatuhan pada Regulasi

UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menjamin hak kompensasi pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan JKP untuk pekerja yang terkena PHK.

BPJS Kesehatan memastikan kesinambungan akses layanan kesehatan bagi pensiunan.

Best Practice di Indonesia

PT Astra International:

  • Memiliki kebijakan “Golden Handshake” bagi pekerja yang terkena PHK atau Pensiun dini.
  • Pesangon lebih besar dari standar regulasi.
  • Program transisi karir dan pelatihan keterampilan baru sebelum PHK terjadi.
  • Bantuan penempatan kerja di anak perusahaan Astra.

BUMN (PLN, Telkom, Pertamina):

  • Program Pensiun dini dengan edukasi wirausaha dan investasi.

Best Practice Internasional

Jerman

Model Kurzarbeit Subsidi gaji dari pemerintah untuk menghindari PHK massal.

Prancis

“Assurance Chômage” Program pelatihan kerja bagi pekerja terdampak PHK.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp