LPJK Selenggarakan FGD Permohonan Akun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang diikuti atau dilaksanakan tenaga ahli untuk memenuhi syarat perpanjangan SKK Konstruksi jenjang ahli.
Konstruksi Media – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan (PUPR) Focus Group Discussion (FGD) ini mengenai permohonan akun penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kegiatan ini diisi dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Penembangan Profesi Jasa Konstruksi Budi Setiawan, Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak.
Selanjutnya, pemaparan materi mengenai Kebijakan PKB yang disampaikan oleh Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kemnterian PUPR Sabilassabil Adityakusuma, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Tim Pendafaran Akun mengenai proses penyelengaraan PKB. Setelahnya pemaparan dari tim LPJK tentang penggunaan aplikasi PKB yang baru, dan ditutup dengan sesi tanya-jawab.
Prof. Manlian menjelaskan apabila kegiatan ini akan dilakukan secara terus menerus ke depanya hingga Maret 2023.
Dimulai pada 7 Februari diadakan permohonan akun bagi penyelenggara PKB, lalu pada 15 Februari dilakukan permohonan kegiatan PKB, kemudian pada 1 Maret pelapora kegiata PKB, Pada 7 Maret akan dilakukan Peran Asosiasi Profesi Teragitasi dalam rangka verifikasi, validasi, dan penilaian PKB.
Selanjutnya pada 15 Maret membahas mengenai Permen 12 mengenai Pengembangan PKB, dan terakhir pada 20-21 Maret pertemuan dilakukan secara offline.
“Ini rarely untuk putaran pertama karena kami tahu bahwa PKB begitu penting dan sudah menjadi hal yang sangat penting nanti akan kami sampaikan. Jadi hari ini sampai 15 Maret dilakukan secara online dan pada 20-21 Maret akan dilakukan secara offline,” kata Manlian dalam diskusi tersebut, Rabu, (08/02/2023).
Tata Cara Permohonan Akun
Dalam forum diskusi ini, tim LPJK Devi Hilsa memaparkan kepada para peserta tutorial pengisian data di aplikasi yang telah dimutakhirkan oleh tim LPJK. Di mana, sejak tahun 2020, LPJK bersama dengan Kementerian PUPR mengembangkan aplikasi PKB.
Untuk itu, Devi menjelaskan apabila pengguna harus masuk ke laman LPJK, kemudian ada aplikasi-aplikasi Kementeran PUPR, lalu di buka halaman ketiga dengan nama PKB. Lalu klik pilihan pendaftaran penyelenggara dan masuk ke halaman penelenggara.
Pilih kategori jenis penyelenggara dan dari organisasi atau instansi apa. Setelahnya akan muncul data-data namun tetap isi data baru yang masih kosong. Devi menjelaskan untuk membaca ketentuan sebelum men-submit data-data yang akan diserahkan. Kemudian pengguna akan mendapatkan email notifikasi bahwa permohonan telah diterima dan menunggu untuk permohonan divalidasi oleh pengelola PKB.
“Ada menu baru yaitu login siki client mau pun login simpan, jadi kedepannya untuk para tenaga ahli yang memiliki SKA dapat login ke PKB menggunakan akun yang suah dimiliki sebelumnya,” papar Devi.
Namun, Devi mengakui bahwa untuk saat ini sedang dilakukan migrasi data sehingga apabila Sertifikat Keahlian (SKA) sudah ada, namun untuk keterangan data-data kegiatan yang telah diikuti oleh pemilik sertifikat masih dilakukan migrasi data jadi datanya untuk saat ini memang belum lengkap.
Mengacu pada Permen Nomor 8 Tahun 2022, PKB diajukan sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam rangka untuk pemenuhan serifikat standar jasa konstruksi untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konsruksi. Tidak heran jika banyak peserta forum yang antusias dengan pemaparan yan diberikan oleh LPJK.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang diikuti atau dilaksanakan tenaga ahli untuk memenuhi syarat perpanjangan SKK Konstruksi jenjang ahli. Kegiatan yang dilakukan akan memberikan bobot angka kredit PKB yang lebih tinggi.
Adapun mengenai kegiatan PKB yang dilakukan dibagi menjadi 2 jenis yaitu yang terverifikasi dan tidak terverifikasi. Selain itu ada 5 dimensi PKB yaitu unsur kegiatan, jenis kegiatan, sifat kegiatan, metode kegiatan, dan tingkat kegiatan.
Sepanjang tahun 2022, terdapat total 306 kegiatan PKB yang telah disetujui oleh Penyelenggara PKB Terdaftar. Terdiri dari 265 kegiatan oleh asosiasi profesi, 17 kegiatan oleh asosiasi badan usaha, 12 kegiatan oleh pemerintah, 11 kegiatan oleh LPKK, dan 1 kegiatan oleh konsultan. (Aisyah/Riyan)
Baca Artikel Selanjutnya :