EQUIPMENTProduct

LKPP Transformasi dan Optimalisasi Pengadaan Produk Dalam Negeri

Transformasi digital tersebut juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan pemerintah harus berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.

Konstruksi Media – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan transformasi dan optimalisasi pengadaan perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan peran penting pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta dalam Rapat Koordinasi Transformasi Pengadaan Dalam Rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi di Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Wilayah Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang), beberapa waktu lalu.

Di jelaskan olehnya, rapat koordinasi dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta percepatan dalam pengadaan barang/jasa.

Selain itu, lanjutnya, proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah mengadopsi praktik bisnis yang telah ada seperti perubahan proses bisnis dari manual menjadi elektronik.

“Transformasi digital tersebut juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan agar pengadaan barang/jasa pemerintah harus berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi,” ungkap Setya Budi, Senin, (06/02/2023).

Setya menuturkan salah satu cara untuk melaksanakan arahan Presiden adalah dengan mempercepat penyerapan anggaran. Namun menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi kendala di lapangan seperti kurangnya pemahaman dalam melakukan purchasing.

Baca Juga : LKPP Sebut di 2022 Baru 34% UMKM Terlibat Dalam PBJP

“Katanya masuk Katalog sekarang bebas, tidak perlu negosiasi, sehingga teman-teman K/L/Pemda agak ketakutan karena harganya kemahalan,” terang Setya melanjutkan.

Menurut dia, sejak proses bisnis katalog terdahulu, pembelian melalui katalog perlu dilakukan negosiasi. Dengan konsep yang baru penyedia diberikan kemudahan untuk menayangkan produknya namun harus menandatangani dokumen Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang berisi ketentuan bahwa penyedia telah menayangkan produk dengan benar dan harga yang wajar.

Dia menekankan tujuan negosiasi bukan untuk menurunkan harga tetapi untuk mencapai output yang ditentukan dengan memperhatikan teknis dan harga.

Hal lainnya yang disoroti setya adalah banyaknya PPK di daerah yang mematok gaji honorer setara atau di bawah UMP.

Terkait hal tersebut, Setya menuturkan Honorer yang digaji di bawah Upah Minimum Pegawai (UMP) adalah salah satu bentuk perbudakan (dzolim).

“Dengan kualitas SDM yang lebih baik maka PPK dapat menentukan besaran honor di atas UMP sesuai dengan kualifikasi,” imbuh Setya.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan informasi secara komprehensif dan menyeluruh tidak hanya di K/L di pusat, namun juga merata di seluruh satuan kerja K/L di daerah Joglosemar. Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan atas pelaksanaan konsolidasi pengadaan dan strategi peningkatan penggunaan PDN dan pemberdayaan UMK.

Lebih jauh, dia mengemukakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan pengadaan, mengajak seluruh satuan kerja K/L untuk mewujudkan target nasional TA 2023, dan meningkatkan kapasitas pegawai satuan kerja K/L.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button