Cara Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah Melalui Proses Swakelola
Tahapan proses PBJP melalui Swakelola dimulai dari tahap perencanaan, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, hingga serah terima.
Konstruksi Media, Jakarta – Infomasi seputar cara pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah melalui proses Swakelola tengah dicari-cari oleh banyak pihak.
Sebagai informasi, Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau PBJP melalui Swakelola merupakan proses barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah (K/L/PD), organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Adapun tahapan proses PBJP melalui Swakelola dimulai dari tahap perencanaan, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, hingga serah terima. Sementara proses PBJP melalui Penyedia, yakni barang/jasa disediakan oleh pelaku usaha, dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima.
Baca juga: MATOS, Produk Unggulan untuk Perkerasan Tanah Hasil Karya Anak Bangsa

Lalu, apa saja kriteria, tipe, dan tujuannya? Berikut informasi selengkapnya dikutip dari Instagram @pupr_binakonstruksi, Selasa (9/1/2024):
Kriteria PBJ yang dapat diswakelolakan
- Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha
- Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan
- Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes
- Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) K/L/PD
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya
- Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu
- Barang/jasa yang masih pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh pelaku usaha
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, kelompok Masyarakat, atau masyarakat
- Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat baik pembangunan fisik maupun non fisik
- Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksnakan oleh K/L/PD yang bersangkutan
Tipe Swakelola
- Tipe I: Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran
- Tipe II: Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh (K/L/PD lain dan Perguruan Tinggi Negeri dengan penanggungjawab anggaran yang berbeda) pelaksana Swakelola
- Tipe III: Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola
- Tipe IV: Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Tujuan Swakelola
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki K/L/PD
- Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di K/L/PD
- Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat
- Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola dan/atau
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh K/L/PD yang bersangkutan.