Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik guna membahas Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan.
“Kegiatan Konsultasi Publik ini sangat penting diselenggarakan untuk melakukan penjaringan ide, pemikiran, pandangan dan masukan pembangunan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Repermen) tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Iwan mengatakan, Rapermen Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan ini merupakan salah satu Rancangan Peraturan yang masuk di Proleg Kementerian PUPR Tahun 2022.
Konsep dari Rapermen Bantuan Pembangunan Perumahan ini terdiri dari empat hal penting, yakni.
- Menyatukan empat substansi Bantuan Pembangunan Perumahan ke dalam satu Rapermen.
- Mencabut lima Peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya.
- Mengatur substansi umum tentang bantuan perumahan pada masing-masing direktorat teknis.
- Hal yang bersifat teknis akan diatur secara detail dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
“Kami juga memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan agar terlibat dalam proses perumusan kebijakan tentang perumahan. Dengan demikian Kementerian PUPR dapat menghasilkan suatu kebijakan yang harmonis dan dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.
Substansi bantuan perumahan pada Rapermen dibahas berdasarkan pada perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan, disesuaikan dengan arahan kebijakan Menteri PUPR dan atau Presiden, mengikutsertakan Balai Penyediaan Perumahan dalam mekanisme verifikasi bantuannya.
Baca juga: IKN Nusantara Bakal Adopsi Kawasan Perumahan BSD City
Selain itu, Pemerintah Pusat merupakan enabler bagi Pemerintah Daerah dalam setiap pelaksanaan program bantuan perumahan yang dilaksanakan di wilayahnya. Rapermen ini juga membahas perkembangan teknologi berupa penggunaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan.
Untuk informasi, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali secara daring.
Pelaksanaan Konsultasi Publik I untuk wilayah Sumatera dan Jawa pada tanggal 25 Februari 2022 dan Konsultasi Publik II pada tanggal 4 Maret 2022 untuk wilayah Kalimantan, Bali, NTB dan NTT. Sedangkan pelaksanaan Konsultasi Publik III untuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022.
Kegiatan Konsultasi Publik tersebut diikuti perwakilan dari para pejabat dari Kementerian/Lembaga, para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah dari berbagai Provinsi dan Kabupaten / Kota, para Kepala Bappeda Daerah Kabupaten / Kota, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrartor di lingkungan Kementerian PUPR serta para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.
“Setelah dilaksanakan Konsultasi Publik III ini akan dilaksanakan konsinyasi penyempurnaan Rapermen oleh Tim Penyusun sebelum diajukan untuk Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kami mengharapkan masukan terhadap Rapermen tersebut sehingga dapat menjadi Peraturan Perundangan yang dapat dilaksanakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi masyarakat khususnya MBR,” ucap Iwan.
Baca artikel selanjutnya: