Perumahan

Layanan Baru BP Tepera Diyakini Mudahkan PNS Cek Tabungan Perumahan

Konstruksi Media – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, pihaknya kini meluncurkan layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara (peserta.tapera.go.id) bagi 3,9 juta peserta Bapertarum berstatus aktif pada Agustus 2020.

“PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera merupakan PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) sesuai hasil verifikasi data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera,” ujar Adi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Adi mengungkapkan, layanan tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya kepada peserta dan calon peserta ke depan. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, dia menilai dana peserta yang dikelola dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

“Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” katanya.

Lebih lanjut Adi menuturkan, saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima.

BP Tapera, kata Adi, bekerjasama dengan aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value).

“Dalam pelaksanaannya, BP Tapera bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” ungkapnya.

“Pada kerja sama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes,” lanjutnya.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, dana peserta yang dikelola BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yakni perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.

Ia menyebutkan, dana milik peserta akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

“Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” terangnya.

Adi menambahkan, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp 1.000.

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman. Antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” jelasnya.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan,” pungkas Adi.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button