Konstruksi Media – Rumah merupakan hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia dan Negara hadir untuk menjamin semua warganya mendapatkan rumah layak huni sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sebagai implementasi dari amanat UUD45 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Bantuan Kemudahan Pembiayaan Perumahan salah satunya melalui program FLPP dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain program KPR FLPP, dan SBUM, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan beberapa kemudahan dalam sektor perumahan diantaranya Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk Tahun 2023, Pembebasan PPN ini disesuaikan juga dengan kenaikan Batasan harga jual rumah umum tapak Tahun 2023 -2024.
Dengan adanya kenaikan Batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 tersebut, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyelenggarakan acara Ngobrol Bareng Dirjen PI (NGOPI).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, hal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023; Himbauan Dirjen kepada Para Bank Pelaksana dan Pengembang Perumahan, khususnya terkait dengan perlindungan konsumen MBR dalam Pelaksanaan kenaikan harga rumah ini; Arahan Menteri PUPR untuk kualitas Rumah MBR.
“Batasan harga jual rumah tapak yang dapat difasilitasi FLPP ini sudah sama dengan Batasan harga jual rumah umum yang mendapat fasilitas bebas PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023, sehingga MBR akan mendapatkan 2 fasilitas, yaitu fasilitas FLPP dan fasilitas bebas PPN,” jelasnya.
Baca juga: Indotruck Utama Kenalkan ICDC, Fasilitas Teknologi Digital Mumpuni
Dengan adanya kenaikan harga jual rumah umum tapak ini diharapkan dapat menjamin kualiltas rumah yang dibangun oleh pengembang rumah subsidi dan dapat mendorong ketersediaan rumah bersubsidi bagi MBR.
Ketentuan mengenai Pembebasan PPN untuk rumah umum tapak telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sebagai tindak lanjut dari PMK No 60 tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Kepmen 689, isinya mengatur tentang: Batasan luas tanah rumah umum tapak yang dapat difasilitasi Fasililtas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Batasan luas lantai rumah umum tapak yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM; Batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 untuk 5 zonasi wilayah yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM; dan Besaran SBUM yang diterima oleh masyarakat.
Direktur Utama Bank BTN, Nixon Napitupulu mengatakan, diseminasi/penyebaran informasi dan implementasi kebijakan harga jual baru kepada kantor wilayah& kantor cabang Bank BTN di seluruh Indonesia memerlukan Kesiapan sistem informasi di internal Bank BTN selama masa transisi penyesuaian harga baru.
“Kemudian proyeksi penyaluran FLPP oleh Bank BTN hingga akhir tahun 2023 dengan adanya harga baru ini,” ucap Nixon.
Baca juga: Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT dengan Nilai Kontrak Rp1,47 Triliun
Batasan luas tanah rumah umum tapak yang ditetapkan dalam Kepmen terbaru untuk luasan tanah paling rendah adalah 60M2 dan luas tanah paling tinggi adalah 200M2. Untuk luas lantai rumah paling rendah 21M2 dan luas lantai rumah paling tinggi 36M2.
Sementara itu, untuk harga rumah umum tapak Tahun 2023 paling rendah berada di wilayah zonasi 1 yaitu Rp162 juta, wilayah zonasi 2 sebesar Rp177 juta, wilayah zonasi 3 sebesar Rp168 juta, wilayah zonasi 4 sebesar Rp181 juta dan palling tinggi di wilayah zonasi 5 yaitu sebesar Rp234 juta.
Sementara itu, kenaikan harga rumah umum tapak untuk Tahun 2024 paling rendah ada di wilayah zonasi 1 sebesar Rp166 juta wilayah zonasi 2 sebesar Rp182 juta wilayah zonasi 3 sebesar Rp173 juta wilayah zonasi 4 sebesar Rp185 juta dan paling tinggi ada di wilayah zonasi 5 sebesar Rp240 juta.
Untuk besaran SBUM terbagi untuk dua wilayah zonasi. Wilayah Zonasi Pertama termasuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan SBUM sebesar Rp10 juta dan wilayah zonasi kedua selain Papua mendapatkan SBUM sebesar Rp4 juta.
Baca artikel selanjutnya: