Kembangkan Gas Metana, Ini Pesan SKK Migas ke Dart Energy
Konstruksi Media – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Julius Wiratno mengatakan, Pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development – POD I) Lapangan Tanjung Enim Area A&B WK (Wilayah Kerja) GMB (Gas Metana Batubara) Tanjung Enim yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd.
Persetujuan tersebut, kata Julius, yakni memberikan tambahan cadangan gas terbukti Indonesia sebesar 130,91 miliar standar kaki kubik (BSCF).
“Persetujuan POD I WK GMB Tanjung Enim ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi unconventional hydrocarbon yang dapat dikembangkan. Kami berharap, ke depan cadangan-cadangan GMB lain agar dapat diproduksikan untuk mendukung capaian produksi jangka panjang hulu migas,“ ujar Julius melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/7/2021)
- ATI Sebut 3.020 Km Jalan Tol Indonesia Siap Menyambut Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Garap Pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di Manado
- Bertemu Delegasi JICA, Kementerian PU Pinta Percepat Proyek Jakarta Sewerage System
Julius menyampaikan, komitmen program yang akan dilaksanakan oleh KKKS Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd. meliputi pekerjaan pengeboran 209 (dua ratus sembilan) sumur pengembangan untuk 2 (dua) area produksi A dan B, pembangunan sejumlah wellhead cluster, pembangunan jaringan pipa cluster lines, pembangunan stasiun pengumpul, dan pembangunan Stasiun Pemrosesan/Central Processing Facilities (CPF).
“SKK Migas mendorong Dart Energy untuk segera merealisasikan kegiatan-kegiatan tersebut sehingga jadwal onstream pada 2022 mendatang dapat terlaksana secara tepat waktu. SKK Migas siap mengawal dan membantu apabila ditemukan kendala-kendala teknis maupun sosial yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Hasil produksi gas dari Lapangan Tanjung Enim Area A&B akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pasokan gas di wilayah Sumatra Selatan, antara lain dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi untuk rumah tangga (city gas) dan bahan bakar gas untuk transportasi jalan.
Lapangan Tanjung Enim Area A&B diperkirakan mencapai laju produksi gas puncak sebesar 25 MMSCFD pada 2024. Sedangkan untuk perkiraan produksi, lapangan ini diperkirakan dapat berproduksi selama 18 tahun hingga 2039.