Berlaku Mulai Besok, Ini Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya
Konstruksi Media – PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) resmi menginformasikan penyesuaian tarif baru yang mulai berlaku besok, Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut resmi terealisasi meski sempat diundur 12 bulan.
Pelaksana Tugas Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada regulator dan komunitas sekitar Jalan Tol Palindra terkait kenaikan tarif baru Tol Palindra.
“Kami telah melaksanakan FGD secara virtual dengan para stakeholder Jalan Tol Palindra. Tujuan dari diskusi ini agar dapat menampung aspirasi terkait rencana penyesuaian tarif tol tersebut dari pihak-pihak yang merasakan manfaat dari Jalan Tol Palindra. Dari hasil FGD, semua pihak setuju dengan penyesuaian tarif jalan tol tersebut,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
- Tiga Tantangan Utama dalam Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?
- SANY Luncurkan Truk Tambang Hibrida Pertama Buatan Lokal di India
- Pantau Arus Balik, Menteri PU Cek Jalan Tol Fungsional Probowangi
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan, penyesuaian tarif ruas tersebut merujuk dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021. Kenaikan tarif pada ruas tersebut sekitar 3,11 persen atau setara Rp500 untuk kendaraan golongan I, sementara untuk kendaraan non golongan I naik hingga Rp1.500.
“Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jumat, 8 Oktober 2021.
Sehinggam diharapkan agar para pengguna Jalan Tol Palindra memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) terisi cukup sesuai tujuan berkendara saat melakukan pembayaran di gerbang tol.
Ada pun, angka internal rate of return (IRR) ruas Palembang-Indralaya termasuk rendah dibandingkan ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lainnya atau sekitar -0,6 persen. Sedangkan, IRR terendah ada di ruas Sigli-Banda Aceh seksi 3 dan 4 di posisi -,77 persen.
Berikut, Konstruksi Media rangkum tarif baru ruas Palembang-Indralaya:
Palembang-Pemulutan
Golongan I : Rp7.500
Golongan II : Rp11.000
Golongan III : Rp11.000
Golongan IV: : Rp14.500
Golongan V : Rp14.500
Palembang-KTM Rambutan
Golongan I : Rp12.000
Golongan II : Rp18.000
Golongan III : Rp18.000
Golongan IV: : Rp24.000
Golongan V : Rp24.000
Palembang-S. Indralaya
Golongan I : Rp20.500
Golongan II : Rp31.000
Golongan III : Rp31.000
Golongan IV: : Rp41.500
Golongan V : Rp41.500
Pemulutan-Palembang
Golongan I : Rp7.500
Golongan II : Rp11.000
Golongan III : Rp11.000
Golongan IV: : Rp14.500
Golongan V : Rp14.500
Pemulutan-KTM Rambutan
Golongan I : Rp4.500
Golongan II : Rp7.000
Golongan III : Rp7.000
Golongan IV: : Rp9.500
Golongan V : Rp9.500
Pemulutan-S. Indralaya
Golongan I : Rp13.500
Golongan II : Rp20.000
Golongan III : Rp20.000
Golongan IV: : Rp27.000
Golongan V : Rp27.000
KTM Rambutan-Palembang
Golongan I : Rp12.000
Golongan II : Rp18.000
Golongan III : Rp18.000
Golongan IV: : Rp24.000
Golongan V : Rp24.000
KTM Rambutan-Pemulutan
Golongan I : Rp4.500
Golongan II : Rp7.000
Golongan III : Rp7.000
Golongan IV: : Rp9.500
Golongan V : Rp9.500
KTM Rambutan-S. Indralaya
Golongan I : Rp9.000
Golongan II : Rp13.000
Golongan III : Rp13.000
Golongan IV: : Rp17.500
Golongan V : Rp17.500
S. Indralaya-Palembang
Golongan I : Rp20.500
Golongan II : Rp31.000
Golongan III : Rp31.000
Golongan IV: : Rp41.500
Golongan V : Rp41.500
S. Indralaya-Pemulutan
Golongan I : Rp13.500
Golongan II : Rp20.000
Golongan III : Rp20.000
Golongan IV: : Rp27.000
Golongan V : Rp27.000
S. Indralaya-KTM Rambutan
Golongan I : Rp9.000
Golongan II : Rp13.000
Golongan III : Rp13.000
Golongan IV: : Rp17.500
Golongan V : Rp17.500