Konstruksi Media – Vendor CV Bandar Agung Abadi mengugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk atau WSKT. Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlog.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan 10 Januari 2023.
“Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi selaku pihak pemohon,” kata Destiawan melalui keterbukaan informasi dikutip Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Lima Ruas Tol Waskita Toll Road Catat Peningkatan Volume Kendaraan
Ia mengatakan, CV Bandar Agung Abadi merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II seksi I. Menurut dia, perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurut dia, Waskita Karya selalu mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
“Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ucap Destiawan.
Baca artikel selanjutnya:
- Fora INKINDO Jateng Bakal di Gelar, Perkuat Jejaring 543 Perusahaan Konsultan
- Danis Sumadilaga Beberkan Progres Tahap Kedua Pembangunan IKN di Forum 57th ACF
- INKINDO siap Sambut Puluhan Negara dalam Gelaran FIDIC Asia Pacific Conference 2025 di Bali
- PT Mitra Bangun Konstruksi Megah Perkenalkan Zyclonic by SCG di 57th ACF Council Meeting 2025