News

Jasa Marga Terapkan ETLE, Teknologi Deteksi Batas Kecepatan

Konstruksi Media – PT Jasa Marga Tbk berkerjasama dengan Kepolisian menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol. Teknologi terbaru ini dapat mendeteksi kendaraan yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (over load) di jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan untuk memantau kendaraan yang melawati batas kecepatan, pihaknya menggunakan speed camera dan untuk memantau berat berlebih menggunakan Weigh In Motion (WIM) yang berada di jembatan dan jalan khusus.

“Salah satunya (mengupayakan keselamatan) dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM,” ucap Heru dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Berdasarkan catatan Jasa Marga, kata Heru, terjadi 1.345 kecelakaan di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 82 persen merupakan faktor pengemudi, 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.

Baca juga: 44 Tahun Jasa Marga, Hadirkan Konektivitas ke Pelosok Negeri

Heru mengatakan, sebanyak 42,9 persen faktor pengemudi disebabkan over speed. Selain itu, Jasa Marga mencatat 1.684.459 atau 23,17 persen kendaraan membawa kapasitas berlebih.

“Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” kata Heru.

Heru mengatakan, pihaknya telah memasang 25 unit speed camera, 8 di antaranya terletak di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa dan 1 unit di luar Pulau Jawa.

Korlantas Polri memasang 6 unit speed camera di lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Selain itu, Jasa Marga telah memasang 7 unit WIM di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button