Jangan Sungkan Lintas Tol Cibitung-Cilincing, Hari Ini Gratis Hingga Sepekan
Konstruksi Media – PT Cibitung Tanjung Priok Port Toolways mulai membuka pengoperasian Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 SS Cibitung – Telaga Asih untuk masyarakat umum per hari ini, 31 Juli 2021.
Pengoperasian jalan tol sepanjang 2,65 km resmi belum dikenakan tarif hingga 7 Agustus 2021 nanti.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 837/KPTS/M/2021, seksi 1 ini telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi sehingga dapat segera dioperasikan.
- Program Pikiran Terbaik Negeri Yayasan BUMN, Wujudkan Inovasi Nyata untuk Indonesia
- Ungguli 21 Tim lain, Tim Antasena ITS Juarai PLN ICE 2024 Inovasikan Motor Hidrogen
- Precise Interlock Brick, SIG Tawarkan Solusi Inovasi atas Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
Kehadiran Jalan Tol Cibitung – Cilincing yang merupakan jaringan jalan tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek (Jakarta- Bogor-Depok- Tanggerang- Bekasi) akan menghubungkan konektivitas kawasan industri di Cikarang dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu juga memberikan dukungan kelancaran mobilitas, pergerakan komuter, dan logistik, khususnya menuju kawasan industri Cibitung dan Cilincing.
Jalan Tol Cibitung – Cilincing terdiri atas 4 seksi, yakni Seksi 1 SS Cibitung – Telaga Asih (2,65 km), kemudian Seksi 2 Telaga Asih – Muara Bakti (10,1 km) progresnya mencapai 98,07 %, Seksi 3 Muara Bakti – Kanal Banjir Timur (14,35 km) progresnya mencapai 92,33 %, dan Seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing (7,2 km) progresnya mencapai 58,85 %.
Diharapkan untuk Seksi 2-3 dapat rampung konstruksinya pada mendatang, kemudian menyusul penyelesaian Seksi 4 pada kuartal 1 tahun 2022.
Direktur Utama PT Cibitung Tanjung Priok Port Toolways, Thorry Hendarto mengungkapkan, proyek jalan tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 Segmen Junction Cibitung-Interchange Telaga Asih telah memenuhi persyaratan laik fungsi.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 837/KPTS/M/2021.
“Segmen ini telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi sehingga dapat dioperasikan,” ujar Thorry dalam keterangan resmi. ***