HeadlineINFONews

Jangan Asal Hapus TKDN, Pemerintah Diminta Imbangi dengan Kebijakan Penguatan Industri Nasional

TKDN selama ini dirancang untuk memperkuat rantai pasok dalam negeri serta mendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan teknologi nasional.

Konstruksi Media — Peneliti Next Policy, Shofie Azzahra, mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dibarengi dengan strategi lain untuk tetap memperkuat industri nasional. Menurutnya, tanpa kebijakan pengimbang, pelonggaran TKDN justru dapat merugikan industri dalam negeri di jangka panjang.

“Relaksasi TKDN perlu diimbangi dengan program penguatan kapasitas industri nasional, insentif untuk riset dan inovasi lokal, serta perlindungan selektif terhadap sektor-sektor strategis,” kata Shofie, belum lama ini.

Ia menekankan bahwa TKDN selama ini dirancang untuk memperkuat rantai pasok dalam negeri serta mendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan teknologi nasional. Jika aturan tersebut dilonggarkan tanpa mitigasi, maka ketergantungan pada barang impor akan meningkat dan mengancam kemandirian industri lokal.

“Dalam jangka pendek, memang ada potensi masuknya investasi asing dan transfer teknologi. Namun tanpa strategi industrialisasi yang kuat dan perlindungan yang tepat, produk asing yang lebih murah dan efisien bisa menggerus daya saing produk lokal,” tegas Shofie.

Pernyataan ini menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya pelonggaran aturan TKDN dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Menurut Presiden, kebijakan tersebut perlu direvisi untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan global.

Prabowo menyampaikan bahwa TKDN adalah bentuk nasionalisme yang baik, namun perlu fleksibilitas agar tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi.

“TKDN itu niatnya bagus, semangat nasionalisme. Tapi kita juga harus realistis. Kalau dipaksakan, industri kita bisa kalah kompetitif. Saya setuju TKDN dibuat lebih fleksibel, mungkin diganti dengan skema insentif,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Arahan tersebut muncul menyusul kebijakan baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menaikkan tarif impor hingga 32 persen. Dalam kebijakan dagang terbarunya, AS juga menyoroti TKDN dan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai hambatan nontarif yang dianggap perlu ditinjau ulang oleh Indonesia. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp