News

INKINDO Gelar Diskusi Bersama PUPR, Sucofindo, BPJS, dan Kemenperin, Bahas TKDN

Isu TKDN dalam sektor jasa konstruksi menjadi bahan diskusi yang dilakukan oleh INKINDO bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Konstruksi Media – Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) menyelenggarakan diskusi peranan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disektor jasa konstruksi. Seakan memang tak pernah ada habisnya diskusi-diskusi mengenai penggunaan produk dalam negeri, disamping untuk meningkatkan ekonomi juga menumbuhkan geliat industri di Tanah Air.

Bertempat di ICE BSD, diskusi tersebut mengangkat tema besar mengenai Manfaat dan Proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa & Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi.

Hadir dalam diskusi tersebut yakni Ketua DPN INKINDO Erie Heryadi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Heru Kastamto, Kabag Fasilitas Kandungam Lokal PT Sucofindo (Persero) Andi Lukman Hakim, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Jatmiko, Ketua Umum HAMKI, Agus Sudjatmiko, yang dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal KPN INKINDO Imam Hartawan.

Dalam sambutannya Erie menyampaikan peran konsultan nasional di dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air dan penggunaan produk dalam negeri di proyek pemerintahan.

Sementara, Nicodemus Daud mengatakan penggunaan TKDN dalam dalam proyek konstruksi itu dimulai sejak dari perencanaan, desain, tender, pelaksanaan dan serah terima.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud dalam diskusi TKDN jasa konstruksi. Dok. Konstruksi Media

Namun yang menjadi persoalan yakni terkait harga produk dalam negeri yang disinyalir lebih mahal ketimbang impor. Dirinya khawatir industri yang memproduksi produk dalam negeri akan menaikan harga.

“Saya katakan ke para industri peraturan mengenai penggunaan produk dalam negeri jangan dijadikan ‘Aji Mumpung’ untuk menaikkan harga. Karena yang terjadi saat ini harga produk dalam negeri lebih mahal dari impor,” kata dia.

Nico juga berpesan kepada para konsultan nasional dalam mendesain dalam proyek di pemerintahan untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, jikalau produk yang diinginkan tidak diproduksi di dalam negeri, namun harus ada ijin untuk produk impor. 

“Tapi sekali lagi, proyek pemerintah utamakan menggunakan produk dalam negeri. Paling tidak mereka (produk impor) memiliki pabrik di dalam negeri, sehingga akan lebih bagus,” tuturnya.

Sementara, Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kastamto menyampaikan “Regulasi Penerapan TKDN Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi”. 

Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kastamto dalam diskusi TKDN INKINDO. Dok. Konstruksi Media.

Dikatakan olehnya, saat ini pihaknya tengah mereview kembali terkait Permenperin No 16 tahun 2011 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

“Sebentar lagi kita juga akan menerbitkan peraturan mengenai barang dan jasa dan saat ini masih tahap Rancangan Undang-Undang Barang dan Jasa (RUPBJ) yang saat ini masih di DPR. Amanatnya sudah jelas didalam RUPBJ dan akan segera disahkan,” paparnya.

Dalam RUU PBJ ini memperlihatkan dukungan dan komitmen pemerintah terhadap penggunaan produk usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) dan produk dalam negeri (PDN). Tentunya satu tujuan mulia yakni mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Setiap belanja produk dalam negeri Rp 1 menghasilkan Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional,” tutur dia.

Ketua Umum HAMKI, Agus Sudjatmiko mengatakan dengan adanya peraturan mengenai penggunaan produk dalam negeri, hal ini mendorong pengembangan industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Ketua Umum Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia (HAMKI), Agus Sudjatmiko dalam diskusi TKDN INKINDO. Dok. Konstruksi Media

Dia mengungkapkan syarat utama dalam pengadaan barang dan jasa yakni TKDN. Dalam mendesain sebuah proyek pemerintah (BUMN, Proyek Strategis Nasional/PSN, dan lainnya), konsultan perencana juga harus mampu melakukan perhitungan penggunaan produk dalam negeri. Regulasi sudah jelas Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, PT Sucofindo (Persero) memandang TKDN merupakan hal yang mutlak dan harus dibuktikan dengan adanya sertifikasinya. Menurutnya, percuma saya pabrikan mengatakan bahwa produknya sudah TKDN, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ternyata lebih banyak bahan baku impornya ketimbang dalam negeri, sehingga hal itu menyebabkan produk tersebut tidak lolos dalam mengikuti tender di pemerintahan.

Kabag Fasilitas Kandungan Lokal PT Sucofindo (Persero) Andi Lukman Hakim mengatakan TKDN ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian) untuk melindungi industri dalam negeri.

Kabag Fasilitas Kandungan Lokal PT Sucofindo (Persero) Andi Lukman Hakim, dalam diskusi TKDN INKINDO. Dok. Konstruksi Media

Sucofindo berperan sebagai lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah untuk memverifikasi dan memvalidasi TKDN industri dalam memproduksi produk dalam negeri.

“Dengan adanya regulasi TKDN, maka nilai atau presentase TKDN adalah salah satu tools untuk menentukan pemenang dalam proses lelang atau tender,” tutur Hakim.

Beri Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi 

Dalam diskusi TKDN jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan dan melindungi para pekerja jasa konstruksi. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Jatmiko.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Jatmiko dalam diskusi TKDN INKINDO. Dok. Konstruksi Media.

Bicara TKDN, kata dia, jasa atau pekerja konstruksi masuk ke dalam bagian TKDN, untuk itu, mereka juga perlu mendapat jaminan sosial dan jaminan keselamatan dalam bekerja.

“Pada prinsipnya jaminan sosial terhadap para pekerja konstruksi itu sangat melekat padanya, dan setiap perusahaan tempatnya bekerja wajib untuk memberikan jaminan itu,” imbuhnya.

Diakhir diskusi, Imam Hartawan selaku moderator mengemukakan bahwa dalam perencanaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mampu memiliki pemahaman mengenai produk dalam negeri. Pemahaman-pemahaman produk dalam negeri salah satunya dengan dibuktikannya sertifikat PDN yang dimiliki oleh para industri.

Sehingga pada saat pengumuman tender, panitia sudah mencatatkan minimum penggunaan produk dalam negeri sebagaimana yang tertulis dalam regulasi atau kebijakan yang berlaku. Dengan demikian industri dalam negeri tumbuh dan meningkatkan perekonomian nasional, serta pekerja konstruksi yang masuk ke dalam bagian TKDN juga lebih tenang karena sudah mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja.

Baca Juga :

Artikel Terkait

Back to top button