Ingat! Hanya Pajak Yang Dibebaskan Untuk Tenant Mall Selama Juni-Juli
Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemberian insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.
- Pantauan Arus Balik Lebaran 2025 di Ruas Tol ASTRA Infra: 4,4 Juta Kendaraan Melintas Hingga 4 April
- Jembatan Steel Box Girder Simpang Susun Bitung, Inovasi Struktur Baja Terpanjang di Indonesia
- Kiprah Pandu Sjahrir Membangun Masa Depan Indonesia Lewat BPI Danantara
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses.
Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif.
Sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara lengkap insentif seperti apa yang akan diberikan.
“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” imbuhnya.***