Infrastruktur

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Konstruksi Media – Guna meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. 

Upaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku 21 Februari 2022, yang mengatur pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Neilmaldrin Noor, penyesuaian tarif PPh usaha jasa konstruksi ini dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha.

Tak hanya itu, penurunan tarif PPh juga dilakukan untuk membantu sektor konstruksi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Walhasil, keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir sektor konstruksi tetap terjaga.

Baca Juga : Daya Rusak ODOL untuk Jalan Raya

“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” tutur Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin, (1/3/2022).

Dok. Istimewa

Adapun jenis tarif PPh final jasa konstruksi yang mengalamai penurunan :

Pertama, Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun dari 2% jadi 1,75%.

Kedua, Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.

Ketiga, Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis tarifnya turun dari 3% jadi 2,65%.

Keenmapt, Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tarifnya turun dari 4% jadi 3,5%.

Kelima, Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.

Meski begitu, pemerintah memberlakukan tarif PPh untuk dua jenis jasa konstruksi, di antaranya : 

Pertama, Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif 2,65%. Sementara yang kedua, Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif 4%.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp