Hutama Karya Belah Segmen Operasi Tol Trans Sumatera Jadi Dua Bagian
Pemisahan tersebut dilakukan karena faktor pembangunan dan operasional beberapa tol JTTS tahap I terdapat indikasi perseroan berpotensi mengalami kondisi keuangan yang tidak.
Konstruksi Media – Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan, segmen operasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dipisah menjadi dua bagian. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pengoperasian jalan tol.
Pemisahan tersebut dimulai di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Tol Medan-Binjai melalui PT Medan Binjai Toll dan PT Bakauheni-Terbanggi Besar Toll sebagai entitas yang menerima pemisahan.
“Pemisahan tersebut dilakukan karena faktor pembangunan dan operasional beberapa tol JTTS tahap I terdapat indikasi perseroan berpotensi mengalami kondisi keuangan yang tidak sustainable, setelah pemisahan ini akan dilakukan divestasi atau pelepasan saham di anak perusahaan, serta kerja sama operasi dan pemeliharaan dengan mitra terpilih,” ujar Koentjoro melalui keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kesiapan KA Makassar-Parepare Meluncur Melayani Masyarakat Sulawesi
Ia mengatakan, Hutama Karya memiliki saham kepemilikan perusahaan sebesar 99,9 persen, sedangkan sisanya 0,1 persen dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Hutama Karya (Persero).
Dengan skema tersebut, kata dia, tidak akan menurunkan kinerja dan kualitas jalan tol yang dikelola.
Namun, upaya tersebut dinilai dapat meningkatkan pelayanan jalan tol tersebut mengingat anak perusahaan yang dibentuk tersebut didedikasikan untuk mengoperasikan dan pengelolaan jalan tol ini.
“Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Tol Medan–Binjai akan menjadi tol yang lebih dulu menerapkan skema tersebut mengingat 2 ruas tol ini yang terbilang sudah cukup mature,” ucapnya.
Baca artikel selanjutnya:
- Perkuat Sektor Pariwisata, Kemen BUMN dan Kemenpar Bentuk Satgas
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK