Hore! Menteri Ara Sebut Masyarakat Penghasilan Rendah di Bawah Rp8 Juta Per Bulan Bisa Punya Rumah
Konstruksi Media – Bagi Anda masyarakat penghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji di bawah Rp8 juta per bulan bisa miliki rumah. Hal itu terungkap usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menghadiri rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Dalam rapat ini membahas percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah (MBR) dan kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.
Maruarar mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian ini akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan korupsi, aset BLBI, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.
“Kami mendapat arahan yang sangat jelas bahwa lahan-lahan seperti hasil sitaan dari Kejaksaan Agung, BLBI, dan HGU yang tidak diperpanjang akan diproses melalui Dirjen Kekayaan Negara dan Bank Tanah. Nantinya, kami akan membuat skema yang legal, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan,” jelas Maruarar.
Selain penyediaan lahan, pemerintah juga sedang menyiapkan skema pembiayaan untuk MBR, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada pekerja sektor informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), penjual bakso, dan pedagang sayur, yang biasanya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema ini dirancang agar mereka tetap dapat memiliki rumah.
“Bagi para pedagang kecil yang tidak punya gaji tetap tetapi memiliki usaha, kami menciptakan skema pembiayaan yang memungkinkan mereka memiliki rumah. Pendekatan ini mencakup supervisi dan pendampingan terhadap kegiatan usaha mereka,” kata Maruarar.
Dalam rapat tersebut, Maruarar juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut meliputi:
- Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen.
- Pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pemangkasan waktu perizinan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses ini dapat selesai dalam empat jam.
- Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
“Ini adalah langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sesuai arahan Presiden Prabowo bahwa kebijakan harus pro rakyat,” tegas Maruarar.
Ia juga menyoroti meningkatnya kepercayaan investor asing terhadap Indonesia, seiring diplomasi internasional yang dilakukan Presiden Prabowo. Menurut Maruarar, pemerintah sedang menyiapkan tim khusus untuk menyambut investor dengan proses yang lebih transparan dan terstruktur.
“Investor perlu tahu legalitas, lokasi, hak, kewajiban, dan potensi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Kami memastikan kepentingan nasional tetap diutamakan sambil mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas,” tutup Maruarar. (***)