Garap PLTA, Bukaka Teknik Utama Tambah Modal Rp746 Miliar Untuk PETP
Konstruksi Media – PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) berencana melakukan penambahan modal di entitas asosiasi yang bergerak di bidang pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), PT Poso Energi Tiga Pamona (PETP) senilai Rp 746 miliar. Hal itu diinformasikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Peningkatan setoran modal oleh Emiten yang bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri permesinan milik Keluarga Kalla ini dilakukan melalui pembelian saham baru yang diterbitkan oleh PETP, yang akan dilakukan secara bertahap sampai dengan maksimal 746.000 saham masing-masing senilai Rp 1 juta/saham.
Manajemen Bukaka menjelaskan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini adalah dikarenakan perseroan berencana mengembangkan bisnis di bidang energi dengan meningkatkan investasi penyertaan modal di PETP yang bergerak di bidang pengembangan PLTA.
- Jejak 7 Satria Tokoh LPJK yang Menginspirasi: Terima Kasih dan Doa untuk Kesuksesan Karier Selanjutnya
- Reduksi Banjir 30%, Ini Manfaat Bendungan Keureuto yang Dibangun Brantas Abipraya
- Munas Ke-2 PAKKI: Penguatan Peran Anggota untuk Indonesia Emas 2045
“Perseroan bermaksud untuk turut serta mendukung Program Penyediaan Tenaga Listrik Pemerintah dengan memfokuskan pada pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan,” kata manajemen Bukaka, dikutip konstruksimedia.com, Rabu (7/7/2021).
Pihak Bukaka menambahkan, transaksi tersebut akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan. “Dengan terlaksanakannya transaksi ini, perseroan akan dapat semakin mengembangkan usahanya di bidang investasi energi melalui PLTA. Selain itu transaksi ini akan meningkatkan laba perseroan yang dapat menciptakan nilai tambah kembali bagi pemegang saham Perseroan,” jelasnya.
Selain itu, manajemen Bukaka mengatakan, transaksi penambahan setoran modal tersebut tidak akan mengganggu arus keuangan Perseroan karena akan dilakukan oleh secara bertahap.
“Selain itu, berdasarkan laporan penilai independen, transaksi ini juga termasuk dalam kategori wajar sehingga tidak akan berdampak negatif pada bisnis Perseroan,” tambahnya.
Adapun tanggal transaksi tersebut, yang merupakan 1 rangkaian transaksi, telah dimulai oleh Bukaka berdasarkan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham (Sirkuler) PETP pada 30 Juni 2021. Sebagai informasi, transaksi penyuntikan modal ini termasuk kategori transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK 42/2020.
Selain itu, transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan transaksi ini secara keseluruhan akan mencapai sebesar Rp 746 miliar yang merupakan 26,26% dari ekuitas perseroan berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasian BUKK dan entitas anak per 31 Desember 2020
Sebagai informasi, per tanggal keterbukaan informasi di atas, Bukaka menguasai 18% dari total saham PETP. Sementara, PT Hadji Kalla menjadi pemegang saham mayoritas, yakni sebesar 66%, kemudian Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Islam Hadji Kalla (9%), dan PT Bukaka Hidro Energi (7%).
BUKK menjadi bagian dari bisnis Kalla Group yang telah didirikan sejak tahun 1950. Grup ini sudah mengembangkan bisnis di 15 provinsi di dalam negeri hingga ke Benua Eropa dan Amerika.
Karier dari salah satu bagian dari grup konglomerasi itu, yakni Jusuf Kalla, juga cemerlang di republik ini. Selain pernah menjadi Ketua Umum Golkar, JK menjadi Wakil Presiden RI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo (Jokowi).
Kalla Group mulai eksis pada 1952, dan hingga kini sudah ada 4 tokoh yang memegang tongkat kepemimpinan Era kepemimpinan pertama ada di tangan sang pendiri, yaitu Hadji Kalla. Dia mendirikan perusahaan yang namanya sama dengan dirinya yakni Hadji Kalla (1952), dan kemudian Bumi Karsa (1969).
Kemudian, estafet kepemimpinan berpindah ke tangan Jusuf Kalla, putra dari Hadji Kalla. Setelah JK, kepemimpinan di Kalla Group masuk ke era Fatimah Kalla dan kini Solihin Jusuf Kalla yang merupakan putra JK, sekarang menggantikan Fatimah, sebagai Presiden Direktur Kalla Group.***