Perbaikan Jalan Mangkrak, Walikota Samarinda: Tunggu Janji Gubernur
Konstruksi Media – Walikota Samarinda, Andi Harun meninjau lokasi jalan putus di sejumlah titik jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang hingga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas yang mengakibatkan banyak memakan korban, terutama pengendara roda dua.
Sedikitnya terdapat 5 titik jalan yang belum selesai dikerjakan. Andi mengatakan, alasan belum dikerjakan belum ada kesepakatan pembebasan lahan yang dulu dijanjikan Pemprov Kaltim saat proses pembangunan berlangsung beberapa tahun lalu.
“Hari ini saya mendapat keterangan dari warga, dulu waktu dikerjakan oleh provinsi (Pemprov) itu mendapatkan janji pergantian. Dan sebagian lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik mereka. Ini harus kita selesaikan masalahnya,” ujar Andi dikutip pada Rabu (5/1/2022).
- LRT Jabodebek Jadi Moda Pilihan Masyarakat di Momen Liburan
- IKN Jadi Daya Tarik Wisatawan, OIKN: Banyak Masyarakat Ingin Berkunjung
- WSBP Perkuat Keberlanjutan: Tanam 348 Pohon Trembesi untuk Lingkungan
Andi menuturkan, pihaknya ingin mengetahui titik-titik atau lokasi mana saja yang masih belum selesai dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Sehingga untuk mendapat informasi yang lengkap saya harus turun ke lapangan langsung,” imbuhnya.
Terkait langkah awal pasca tinjauan, kata Andi, pihaknya akan melakukan rapat internal pada pekan kedua Januari 2022. Jika dianggap perlu, Pemkot Samarinda juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Ia menawarkan solusi untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut.
“Mungkin kami selesaikan masalah sosialnya. Mudah-mudahan provinsi menyiapkan rencana perbaikan jalan setelah masalah sosialnya selesai,” ungkapnya.
Lebih teknis, lanjut Andi, langkah yang akan dikerjakan ke depan yakni melakukan validasi dokumen kepemilikan lahan, mengukur luas lahan yang akan dibebaskan, kemudian melakukan langkah-langkah penyelesaian.
“Jika itu berhubungan dengan tanah warga dan belum dimasukkan dalam klasifikasi Daerah Milik Jalan (DAMIJA) artinya lokasi yang tidak harus dibebaskan akan kita kerjakan,” terangnya.
Mengenai anggaran pembebasan lahan, Pemkot Samarinda akan mengikuti hasil dari survei lapangan tim appraisal independen.
“Jika lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik dan memang menurut peraturan dapat dilakukan pergantian maka kita akan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Lalu kita harmonisasi dengan semua peraturan. Supaya pemerintah tidak salah mengambil langkah dan masalah utamanya bisa selesai dalam tahun ini,” sambungnya.
Dari hasil tinjauan hari ini, ia mengaku puas dengan respon masyarakat. Sebab setiap pemilik yang ia temui menyambut baik itikad Pemkot Samarinda untuk memperjuangkan pembangunan jalan di Samarinda seberang.
“Mereka semua terima dan antusias. Mereka juga terima jika diganti sesuai harga pemerintah dan mereka menyambut positif. Ini faktor komunikasi saja. Ini yang kita coba terobos kebuntuannya hari ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam tinjauan tersebut Andi didampingi Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan Samarinda, Bappeda Samarinda, Camat Samarinda Seberang serta Lurah Sungai Keledang dan Lurah Mangkupalas langsung turun melakukan tinjauan.***