PerumahanPROPERTY

Catat! Tujuh Kunci Keberhasilan Ditjen Perumahan Bangun Hunian Layak

7 T tersebut akan dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal perumahan baik di pusat maupun daerah.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan menyatakan setidaknya ada sejumlah kunci keberhasilan yang menjadi target pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perumahan. Kunci keberhasilan tersebut tak bisa dilepaskan dari 7 T dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami ingin melaksanakan 7 T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Jum’at (17/2/2023)

Ia mengatakan, 7 T tersebut akan dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal perumahan baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, kata dia, seluruh jajaran melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat berjalan dengan baik di lapangan sekaligus meminimalisir risiko yang ada.

Baca juga: Ditjen Perumahan Gelar Rakortek Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Perumahan

“Pegawai di Direktorat teknis, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di seluruh provinsi harus bisa memahami dan melaksanakan sesuuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat pada hari Senin tanggal 14 Februari 2023. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.

Pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button