Archived

Baru Dapat Suntikkan Anggaran Rp 6,2 Triliun, Hutama Karya Ajukan Lagi PMN

Konstruksi Media  – PT Hutama Karya (Persero) telah penanaman modal negara (PMN) senilai Rp 6,2 triliun kepada pemerintah. PMN ini dibutuhkan untuk mendukung konstruksi dan pengoperasian jalan tol Trans Sumatera (JTTS).

“Kami telah mendapatkan penanaman modal negara (PMN) pada tahun ini senilai Rp 6,2 triliun untuk tiga ruas jalan tol di jalan tol Trans Sumatera,” ujar Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Jum’at (4/6/2021).

Namun, pihaknya akan kembali mengajukan PMN kedua untuk konstruksi maupun pengoperasian setidaknya pada sembilan ruas di jalan tol Trans Sumatera. 

“Untuk nilai PMN yang diajukan saat ini masih dalam proses pembahasan internal perusahaan sehingga belum terdapat angka resmi yang bisa dikeluarkan,” katanya.

Tjahjo menyampaikan bahwa PMN yang akan diajukan tersebut akan digunakan untuk dua kegiatan, yakni pengoperasian dan konstruksi. Akan ada tiga ruas yang akan memperoleh manfaat PMN tersebut dalam kegiatan konstruksi, yakni jalan tol Medan—Binjai, Palembang—Indralaya, dan Pekanbaru—Dumai.

Ada enam ruas yang akan terbantu dari PMN tersebut, dalam kegiatan pengoperasian, yakni ruas Binjai—Langsa, Indralaya—Muara Enim, Kisaran—Indrapura, Kuala Tanjung—Parapat, Sigli—Banda Aceh, dan Pangkalan—Pekanbaru. Selain itu, Tjahjo mengatakan PMN kedua tersebut juga akan membantu pengerjaan detail engineering design (DED) backbone lanjutan jalan tol Trans Sumatra.

Hutama Karya masih harus membangun enam ruas backbone jalan tol Trans Sumatera hingga 2024. Keenam ruas tersebut terbagi dalam konstruksi Tahap II dan Tahap III.

Jalan tol backbone yang masuk dalam Tahap II adalah Betung—Tempino—Jambi (169 kilometer), Jambi—Rengat (198 kilometer), Rengat—Pekanbaru (207 kilometer), sedangkan yang masuk dalam Tahap III adalah Dumai—Rantau Parapat (181 kilometer), Rantau Parapat—Kisaran (112 kilometer), Langsa—Lhokseumawe (134 kilometer), Lhokseumawe—Sigli (157 kilometer), dan Pangkalan Brandang—Langsa (658 kilometer). ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button