News

Bappenas Ungkap Alasan Pembangunan IKN Dilakukan Bertahap Hingga 2045

Konstruksi Media – Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1) kemarin.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” ujarnya dikutip pada Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hal itu untuk indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.

Sementara itu, terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan.

Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.

Ia mengatakan untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button