Bangun PLTM Bintang Bano di Sumba Barat, Pemerintah Gunakan KPBU
Pembangunan PLTM Bintang Bano tersebut akan dilakukan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Konstruksi Media – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan stakeholder terkait akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bintang Bano dengan kapasitas 6,3 Megawatt (MW) yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, pembangunan PLTM Bintang Bano tersebut akan dilakukan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), Arvi Argyantoro dalam Market Consultation Proyek KPBU Pemeliharaan Bendungan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano yang dilakukan secara Hybird, Senin, (23/5/2022).
Arvi Argyantoro mewakili Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, yang berhalangan hadir mengatakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, kebutuhan belanja infrastruktur nasional mencapai Rp 6.445 Triliun (T), sementara kemampuan Pemerintah untuk mendanai tersebut hanya sekitar 37% atau sebesar Rp 2.385 T.
“Sisanya sekitar 63% atau sebesar Rp 4.060 T, untuk itu sangat diperlukan alternatif pembiayaan untuk memenuhi gap tersebut, salah satunya melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU),” katanya.
Dia mengungkapkan, skema KPBU ini memiliki tujuan salah satunya yakni mencukupi kebutuhan pendanaan secara pengerjaan dalam penyediaan infrastruktur; Mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Baca Juga : BPE dan PLN Tandatangani COD PLTM Maiting Hulu-2
Tak hanya itu, skema ini juga mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; Mendorong dilakukannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima; serta Memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 2 tahun 2021 tantang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, salah satu infrastruktur sumber daya air yang dapat dikerjasamakan KPBU yakni prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya yakni waduk/bendungan, intake, dan saluran pembawa air baku,” papar Arvi.
Ia menambahkan, infrastruktur waduk atau bendungan memiliki manfaat besar bagi masyarakat, tak hanya untuk menyalurkan kebutuhan air untuk masyarakat sektor pertanian, juga memberikan manfaat lebih untuk sektor kelistrikan.
Sebagai Kementerian yang memiliki fungsi pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, ungkap Arvi, Kementerian PUPR mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna untuk mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025.
“PUPR mendukung dengan mensinergikan program pengembangan infrastruktur PUPR khususnya sektor SDA dengan teknologi EBTK dan ketenagalistrikan seperti PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTM, PLTMh, dan PLTS Terapung,” beber Arvi melanjutkan.
Lebih jauh, ia menjelaskan, saat ini Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR tengah menyiapkan pilot project sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan bendungan milik PUPR untuk bidang ketenagalistrikan melalui proyek KPBU, pemeliharaan bendungan dan penyediaan infrastruktur PLTM Bintang Bano yang berlokasi di Sumbawa Barat, NTB
Ia mengatakan, proyek ini merupakan proyek KPBU atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas sebesar 6,3 MW dengan menggunakan 3 buah turbin (3×2,1 MW), dengan estimasi listrik yang dihasilkan per tahunnya sebesar 32,78 Giga Watt hour (GWh) dengan capaity factor sebesar 59,4%.
“Proyek ini memiliki nilai investasi sekitar Rp 163,442 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun (2 tahun masa kontruksi dan 25 take or pay /TOP),” katanya kembali.
Dia menuturkan, dengan skema TOP ini nantinya PT PLN akan membeli listik yang dihasilkan sesuai dengan perjanjian yang di tetapkan.
Selain itu, terang Arvi, Kementerian PUPR juga sudah menerbitkan surat persetujuan prakarsa untuk menyusun dokumen FS (Feasibility Study), dokumen pengadaan, dan dokumen perjanjian kerja sama KPBU.
“Saat ini proyek KPBU PLTM Bintang Bano akan memasuki tahap transaksi dan sekadar informasi, sebelum dilakukan tahap transaksi tersebut perlu dilakukan Market Consultation untuk menyampaikan proyek ini,” imbuhnya.
Untuk itu, melalui Market Consultation KPBU saat ini, pemerintah berharap dapat memperoleh masukkan, tanggapan dan mengetahui minat pasar atas KPBU pemeliharaan bendungan dan penyediaan infrastruktur PLTM Bintang Bano, sehingga proyek ini dapat diminati oleh pasar.
“Kami juga berterima kasih kepada Bupati Sumbawa Barat yang telah membantu PUPR dalam rangka Pelaksanaan Pembiayaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano, melalui pengalihan sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca Artikel Selanjutnya :