Konstruksi Media — PT. Agrisinar Global Indonesia, ASTEM Japan and PT. ASTEM Air Solution Indonesia, berkerjasama dengan Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi DKI Jakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD).
FGD tersebut mengangkat tema: On The Implementation Disaster Prevention Measures With Smoke Exhaust Technology Buildings in Indonesia, yang dilaksanakan di, Kawasan Menteng Jakarta, (26/11/2024).
Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, jumlah bangunan baru terus bertambah sejalan dengan keinginan masyarakat untuk standar hidup yang lebih baik, langkah untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan gedung di Indonesia menjadi sangat penting.
Salah satu bahaya yang kerap mengancam bangunan di Indonesia adalah bahaya kebakaran. Sehingga, penerapan standar keselamatan pengendalian asap kebakaran pada bangunan menjadi hal yang penting.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU, Dian Irawati selaku menyampaikan aspek keselamatan pada bangunan gedung perlu menjadi perhatian salah satunya ialah keselamatan kebakaran.
“Aspek ini telah diatur sebagai salah satu penentu keandalan bangunan gedung yang tercantum dalam peraturan perundangan- undangan melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021,” kata Dian Irawati.
Dia menambahkan, sistem proteksi kebakaran terdiri dari sistem proteksi pasif untuk pencegahan kebakaran dan sistem proteksi aktif untuk menangani kebakaran yang mencakup penanganan asap dan panas akibat kebakaran. Penanganan asap ini sangat penting untuk memastikan bahwa area tertentu dalam bangunan tetap bebas dari asap dan panas, sesuai dengan persyaratan keselamatan yang berlaku.
Sementara, President Director Astem Indonesia, Iman Hartaman mengatakan bahwa peralatan Smoke Exhaust System sudah mengantongi sertifikasi TKDN mencapai di atas 45% dan memenuhi standar kualitas, regulasi serta peraturan pemerintah yang berlaku.
“Smoke Exhaust System sebuah produk inovatif untuk membantu melindungi nyawa dan meminimalisir korban jiwa sekecil mungkin dengan memastikan bahwa asap yang diakibatkan oleh kebakaran dapat terkendali secara cepat, tepat dan efektif. Salah satu solusi mengurangi dampak asap kebakaran terhadap keselamatan korban dan petugas penyelamat,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa sangat penting untuk kita dapat menerapkan teknologi Smoke Exhaust System sebagai alternatif solusi terbaik menekan resiko tingginya angka kematian akibat asap yang dihirup oleh manusia saat tragedi kebakaran terjadi khususnya di gedung tinggi yang area evakuasinya sangat terbatas.
Apalagi solusi ini merupakan hasil karya anak bangsa yaitu produk buatan dalam negeri yang harus didukung penuh implementasinya baik disektor pembangunan pemerintahan ataupun swasta dengan melalui pengetatan serta memperdetail regulasi dan peraturan secara jelas, terstruktur juga efektif”, tutupnya Iman.
Sementara itu, Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Saepuloh mengatakan 67% kematian akibat kebakaran disebabkan oleh intalasi asap, untuk mengapa sangat diperlukannya sistem pengendali asap. Selain berfungsi untuk menyelamatkan nyawa, pengendali asap dapat mengurangi kerusakan properti.
Saepuloh menjelaskan gedung dengan sistem pengendalian asap yang baik akan membantu petugas pemadam melakukan penyelamatan saat terjadi kebakaran karena asap tidak akan terakumulasi di dalam ruangan sehingga visibilitas tetap terjaga dan meminimalisir kemungkinan terjadi sesak napas.
Sejalan dengan hal tersebut Wakil Sekretaris Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI DKI Jakarta, Arif Sasmito menyatakan bahwa pihaknya selaku badan usaha pelaksanaan berharap intanai pemerintah memebuat regulasi untuk menerapkan teknologi sistem pembuangan asap
“Kami selaku badan usaha pelaksana konstruksi berharap instansi pemerintah membuat peraturan untuk menerapkan teknologi sistem pembuangan asap dimaksud seperti produk dari Astem, sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi berupa bangunan gedung yang nyaman dan berkualitas,” beber dia.
Lebih jauh, dia mengemukakan bahwa, gedung dengan standar safety yang baik, apalagi yg telah memiliki sistem proteksi kebakaran dan asap yang berstandar internasional tentu memiliki nilai tersendiri khususnya dari perspektif investor asing, expatriat, dan wisatawan asing.
“Sudah waktunya DKI Jakarta memiliki gedung-gedung dengan standar safety internasional, dimana kita menjadi barometer utama perkembangan konstruksi di Indonesia,” tutup Arif.
Sebagaimana diketahui, dalam mencegah hal tersebut Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan terkait hal tersebut, yang tercantum pada pasal 19 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal tersebut telah diatur tata kelola pengamanan terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi aktif meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
Penerapan sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan gedung bertingkat atau gedung tinggi maupun pada gedung-gedung berukuran besar ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Sistem pengendalian asap kebakaran sangat diperlukan untuk perlindungan nyawa, perlindungan properti, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
- Lewat Seminar Internasional PII, Insanul Kamil: Perkuat Daya Saing Bangsa
- LRT Jabodebek Uji Coba Aturan Bawa Sepeda Standar
- Jababeka Bangun Rumah Sakit Pendidikan Standar Internasional
- Di Seminar Internasional PII, PJ Gubernur Adhy Ingin Jadikan Jatim Sebagai Surganya Investasi
- Seminar Internasional PII, Ketua Penyelenggara: Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder